Rabu, 30 Juni 2010

Korengkeng : Pemda Wajib Urus Perumahan Rakyat

MANADO, suara manadonews (30/06/2010)—Gubernur Sulut SH Sarundajang melalui Asisten Pemerintahan dan Kemasyarakatan Drs Jefrry Korengkeng MSi mengatakan, sebagai jawaban akan tuntutan percepatan pembangunan perumahan di Sulut. “Menjadi keharusan bagi pemerintah daerah untuk meresponsnya secara positif, dukungan kebijakan dan alokasi program perumahan rakyat,” ujar Korengkeng di sela-sela membuka Bimtek Dekonsentrasi Lingkup Kementrian Perumahan Rakyat tahun 2010 di Swiss Bellhotel Maleosan Manado baru-baru .

Sejalan dengan itu, lanjutnya, maka Pemerintah Provinsi Sulut terus berupaya bertindak proaktif untuk menjembatani sinergitas pusat dan daerah selaku pelaku dalam pembangunan perumahan dan permukiman, Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan Gubernur selaku kepala daerah Provinsi sekaligus kedudukan sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi.

Dengan demikian, tambah Korengkeng, dapat dipahami bahwa penyerahan urusan perumahan sebagai urusan wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, menuntut pemerintah untuk memastiksan bahwa daerah mampu mengatur dan mengurus urusan tersebut, agar dapat memenuhi Standart Layanan Minimal (SPM) bidang perumahan rakyat yang ditetapkan melalui Permenpera Nomor  22/2008 Tentang SPM Bidang Perumahan Rakayat Daerah Provinsi/Kab/Kota.

“Untuk itu guna meningkatkan efektifitas dibidang perumahan rakyat, diperlukan sinergitas antara aparat terkait dalam menunjang program dekonsentrasi ini sehingga dapat berjalan sesuai dengan pola pada sistem yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Karena itu Korengkeng mengharapkan, kiranya kegiatan ini menjadi sangat relefan dengan realitas kebutuhan perumahan bagi masyarakat Sulut, di mana pembangunan perumahan memiliki dimensi yang amat luas dalam konteks peningkatan kesejahteraan rakyat Sulut.

Sementara Kabag Program Biro Perencanaan dan Monitoring Kementerian Negara Perumahan Rakyat, Nastra Tarigan ST. MM menyebutkan, kegiatan ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di tahun 2010 ini. Namun bagi Provinsi Sulut merupakan kegiatan yang kelima setelah Provinsi DKI Jakarta, Bali Bangka dan Belitung.

Kabag Kemasyarakatan Drs Ferdinand Polii melaporkan, kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari dan diikuti para Kabag Pemerintahan, Kadis PU dan Ketua Bapeda Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Selama mengikuti Bimtek ini nantinya para peserta akan menerima materi dari pejabat Kementerian Perumahan Rakyat. (*/otnie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar