Rabu, 30 Juni 2010

SHS : Kabupaten/Kota Wajib Laksanakan Pelayanan SIAK

MANADO, suara manadonews (30/06/2010)—Gubernur Sulawesi Utara Drs Sinyo Harry Sarundajang mengingatkan, kepada seluruh jajaran Pemerintah yang ada di Kabupaten/Kota se – Sulut mulai saat ini diwajibkan melaksanakan pelayanan Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) kepada masyarakat.

“Apabila masih terdapat Kab/Kota yang belum melaksanakan SIAK jangan harap bisa menerima dana stimulan dari APBN – Perubahan Tahun 2010. Dana tersebut direncanakan akan disalurkan mulai bulan Juli 2010 ini,” jelas Sarundajang kepada wartawan baru-baru di Kantor Gubernur.

Gubernur Menyebutkan, program SIAK ini tahun depan secara serentak sudah dilaksanakan di seluruh tanah air. Untuk itu Sarundajang mengimbau bagi Kabupaten/Kota di Sulut yang belum melakukan konfersi data untuk melaksanakan SIAK saat ini juga harus melaksanakannya, sebab tahun 2010 merupakan persiapan sedangan tahun 2011 nanti sudah merupakan pelaksanaan secara nasional.

Sementara Karo Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut Drs Roy M Tumiwa MPd menambahkan di Provinsi Sulut hingga kini masih terdapat lima Kabupaten/Kota yang belum melaksanakannya hal ini kendalanya memang berbeda-beda. “Karena itu diharapkan, kesungguhan dari ssetiap pimpinan daerah dalam mengatasi kendala tersebut,” ujarnya.

Namun di akuinya, memasuki bulan Juli nanti seluruh Kabupaten/Kota di Sulut sudah siap melaksanakannya. Tumiwa menyebutkan, program ini sangat menguntungkan bagi daerah dalam mengkonversi data dari manual menjadi data elektronik.

“Dengan adanya data elektronik ini akan mempermuda apabila ada warga masyarakat yang akan melakukan pengurusan VISA atau Paspor. Serta setiap warga negara melalui program ini dapat terinventarisasi semuanya,” pungkas Tumiwa. (*/otnie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar