Rabu, 30 Juni 2010

Pemkab Mitra Beri Kemudahan Perizinan

Selang 2010, Telah Telorkan 247 Macam Izin
RATAHAN, suara manadonews (30/06/2010)—Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara  (Mitra), akan memberikan kemudahan dalam pengurusan prosedur perizinan. Hal ini akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Mitra. “Sekarang ini kami sedang melakukan monitoring dan mendata seluruh Usaha-usaha yang ada di Kabupaten Mitra, dalam rangka peningkatan PAD,’’ ujar Kepala KP2T Mitra Bernard Mokosandib Ssos, Selasa (29/6) di Ratahan.  

Lebih lanjut Mokosandib mengatakan, diharapkan pada perkembangan tahap demi tahap, dapat mendorong iklim usaha yang kondusif untuk memacu pertumbuhan ekonomi di Mitra. “Sebab itu, perlu ditunjang dengan pola pelayanan yang efektif, efisien dan terpadu, disertai kemudahan prosedur dalam pemberian perizinan,” tandas mantan Kasat Pol PP Mitra ini.

Lanjutnya, dengan dikeluarkanya Keputusan Bupati Nomor 97 tahun 2009 tentang, Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan untuk dan atas nama Bupati Minahasa Tenggara Kepada Kepala Kantor Pelayan Perizinan Terpadu, maka Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu pada tahun 2010 telah mengeluarkan 247 macam izin di Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Saat ini Kantor Pelayanan perizinan terpadu melayani jenis-jenis perizinan yaitu, Izin Pendirian Stasiun Bahan Bakar Untuk Umum, Izin Pemasaran Bahan Bakar Khusus, Izin Pengumpulan dan Penyaluran Minyak Pelumas, HO, FISKAL, TV Kabel, Kartu Ternak, Izin Usaha Peternakan Ayam Pedaging, Pelur, Babi, Sapi, Kambing, Burung, Wallet, SIUP-Sipi, SIUP, IMB, Rumah Makan, Restoran, TDP, TDI, TDG, Izin Badan Hukum Koperasi,” pungkas Ketua Tim Monitoring Perizinan dalam rangka peningkatan PAD Helda Mokat SPd. (*/otnie) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar