Kamis, 22 Juli 2010

Pernyataan E2L Dibantah Kejati Sulut

MANADO, suara manadonews (22/07/2010)—Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, (juga) membantah tudingan E2L. Bahkan, korps Baju Coklat mengeluarkan 4 poin pernyataan menanggapi surat terbuka E2L dari Rutan Malendeng. Pernyataan resmi Kejati itu, disampaikan Humas Kejati Reinhard Tololiu SHS, Rabu (21/07). Berikut pernyataan tersebut:



1.   Mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian daerah dan seluruh jajarannya serta aparat keamanan lainnya yang telah menjaga keamanan terutama di sekitar kantor Kejati Sulut, dan menyatakan rasa prihatin akan insiden yang terjadi kemarin di areal kantor Kejati baik menimpa pihak kepolisan maupun para simpatisan dari terdakwa E2L. sesungguhnya peristiwa itu kita tidak inginkan terjadi.

2.   Bahwa terhadap proses hukum atas nama terdakwa E2L yang sementara kami laksanakan murni penegakan hukum yang kebetulan bersamaan dengan pelaksanaan kampanye Pilkada sulut, oleh karena itu tidak dapat diintervensi dalam bentuk apapun termasuk politik atau aksi-aksi yang anarkis.

3.   Bahwa issu yang menyatakan adanya suap terhadap Kejati Sulut, hal itu tidak benar. Teman-teman wartawan boleh mengecek ke alamat yang dimaksud dan boleh juga menanyakan kepada BPN siapa pemiliknya sesuai dengan sertifikat kepemilikan.

4.   Dalam waktu dekat, setelah surat dakwaan dan administrasi lainnya dirampungkan kami akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan. Kami menghimbau supaya masyarakat menghargai proses hukum yang sementara berlangsung. Supremasi hukum harus dijunjung tinggi, dan percayakan kepada kami untuk proses ini. kami menjamin bahwa proses ini tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan masyarakat dapat melihat perkembangan proses yang sedang dilaksanakan melalui media massa. Jangan bertindak anarkis, karena itu hanya akan merugikan diri sendiri dan masyarakat yang lain pengguna fasilitas umum. (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar