Selasa, 21 September 2010

Terkait Kasus PD Pasar, Abdi Segera Disidang

MANADO, Swara Manadonews—Terdakwa Kasus dugaan penyimpangan dana PD Pasar sebesar Rp720 juta, oleh Mantan Wakil Wali Kota Manado berinisial AWB alias Abdi, bakal menjalani persidangan. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado H Abdul Muni SH MH. Berkas perkara mantan Wali Kota Manado ini hampir rampung. “Berkasnya sementara dirampungkan. Dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manado,” tegas Muni. Kejari masih mencari waktu yang tepat untuk melimpahkan kasus ini. “Tidak usah buru-buru, lagipula yang bersangkutan dalam penahanan dan tidak akan kemana-mana,” ditambah Muni.

Abdi sendiri masih akan menjalani proses persidangan dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota Manado, dengan agenda pembelaan yang akan diajukannya dan Penasehat Hukumnya. kini terdakwa sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Manado di Tuminting, diseret sebagai tersangka, selain FB alias Frans (70), mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Manado.

Sementara di LP Tuminting, terdakwa sementara menjalani hukuman dari Kasus penyimpangan sisa dana pelunasan utang PT Pengembang Pariwisata Sulawesi Utara (PPSU) atau yang lebih dikenal sebutan kasus Manado Beach Hotel (MBH) yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Kasasi dengan keputusan dua tahun penjara. (*/ra2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar