Selasa, 21 September 2010

Perda Resapan Air di Minahasa

Tunggu Aturan Pemprov 

TONDANO, Swara Manadonews—Desakan sejumlah anggota Dewan di Kabupaten agar Pemkab segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang resapan air, bakal sia-sia. Karena Pemkab Minahasa sampai saat ini belum akan membuat rancangan Perda tersebut karena masih menunggu aturan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov). Hal ini ditegaskan Kabag Hukum Pemkab Minahasa Zet Kaunang SH wartawan Swara Manadonews.

Alasannya lanjut mantan Camat Tondano Timur ini lagi, karena ada beberapa daerah yang dilalui air sudah tidak masuk dalam wilayah Kabupaten Minahasa. Sehingga, Pemkab Minahasa tidak bisa mengambil keputusan sendiri. “Ada wilayah yang dilalui air sudah tidak masuk di wilayah Minahasa, nah hal ini sudah masuk lintas daerah. Aturannya, Perda ini harus lewat Provinsi,” ungkapnya sembari mengatakan kalau wilayah lintas daerah itu harus diatur oleh Pemprov untuk menghindar bertabrakannya Perda di dua daerah yang memiliki wilayah yang sama itu.

Sehingga, lanjut dia, berdasarkan lintas wilayah ini, Pemkab enggan melangkahi aturan. “Jujur saja, saya tidak mau melangkahi kebijakan dari Pemerintah Provinsi. Karena ini memang wilayahnya Provinsi,” paparnya lagi.
Namun demikian lanjut Zet sapaan akrabnya, Perda resapan air di Kabupaten Minahasa sampai saat ini masih sementara dikajdi. “Saya sendiri takut jika Perda ini disahkan nanti Pemprov akan merasa dilangkahi. Jadi kita tunggu saja sampai ada Perda dari Pemprov baru kita buatkan dan sahkan Perda di Minahasa,” tambahnya. (raynold) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar