Senin, 23 Agustus 2010

Soal Temuan Kejari Tahuna Kasus Suap Dana Lobi

Sembiring : Intinya Dia di Peras Oleh Staf Ahli DPR RI

TAHUNA, Swara Manadonews (23/08/2010)—Temuan Tim Kejaksaan Negeri Tahuna yang sempat membawa nama salah seorang petinggi di Daerah Kabupaten Sangihe yakni Wakil Bupati Jabes E Gaghana terkait pemberian uang kepada salah serang pejabat di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) guna melobi dana DAK dan DAU Kabupaten Sangihe untuk lebih besar,kini mulai terjawab. Setelah pihak kejaksaan Negeri Tahuna secara marathon melidik satu persatu saksi yang termasuk di dalamnya.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tahuna Sinarta Sembiring SH kepada wartawan belum lama ini. Ia mengatakan, sudah memanggil Wakil Bupati J Gaghana, untuk di mintai keterangannnya, dan menurutnya dana tersebut benar di berikan kepada salah seorang petinggi DPR RI di Jakarta untuk maksud tujuan dana yang akan mengalir ke Sangihe lebih besar. “Intinya Pak Jabes telah diperas oleh salah seorang petinggi di DPR RI, karena Ia menunjukan bukti, bahwa benar telah memberikan uang itu sebesar Rp 250 juta,” ungkap Sembiring.

Lanjutnya lagi, jadi menurutnya pengeluaran itu ada, tapi tidak bisa di buktikan,dan lagi uang tersebut telah dikembalikan olehnya. “Kasus ini tidak bisa di buktikan, dan uang tersebut sudah dia kembalikan dua tahap, pertama Januari sebesar Rp 50 juta dan sepuluh hari lalu sebesar Rp 250 juta,” jelas kejari Tahuna.

Ia juga menambahkan, pihaknya masih terus akan melakukan penyelidikan terhadap oknum DPR RI yang bernama Andy Efendi yang di duga melakukan pemerasan terhadap Wakil Bupati Jabes E Gaghana. (iwan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar