Kamis, 26 Agustus 2010

Katiandagho: Masih 31 Desa Belum Masukkan LPJ

Hukum Tua Se-Mitra

RATAHAN, Swara Manadonews (26/08/2010)—Puluhan Hukum Tua di Kabupaten Mitra berulah. Pasalnya Surat Pertanggung-Jawaban (SPJ) penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I hingga kini belum diterima Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BP-MPD) Mitra.

Kepala BPMPD Drs Desten Katiandagho SH, mengaku gerah dengan sikap puluhan desa di Minahasa Tenggara (Mitra) ini. Akibat belum masuknya SPJ tahap I itu, penyaluran ADD tahap II terhambat. “Saya minta para Hukum Tua yang belum melengkapi SPJ agar segera memasukkan ke BPMPD untuk pencairan tahap II,” ijar Katiandagho.

Katiandagho mengungkapkan, puluhan desa yang belum memasukkan SPJ itu, tersebar di Kecamatan Pasan, Ratahan Timur, Belang, Pusomaen dan Ratatotok. “harusnya belajar di Kecamatan Touluaan, Touluaan Selatan, Silian Raya, dan Keca-matan Tombatu. Sebab semua desa di wilayah itu sudah beres SPJ-nya, sehingga sudah bisa menikmati ADD tahap II ,” ujar Katiandagho.

hingga kini masih ada desa yang belum memasukkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) untuk desa lama dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) bagi desa yang baru dimekarkan. “Ini sangat disayangkan karena desa lain sudah bisa memanfaatkan dana tersebut untuk pembangunan sedang yang lain masih terbentur LPJ dan sejumlah syarat lainnya,” ujar Katiandago.

Menurutnya, ada 31 desa yang belum menerima ADD karena terbentur syarat. Mereka adalah, 10 desa dari Kecamatan Touluan Selatan, 8 desa dari Kecamatan Pasan, Kecamatan Belang 6 desa, Kecamatan Pusomaen 4 desa, Kecamatan Ratatotok 2 desa dan Kecamatan Tombatu Timur 1 desa.

Lanjutnya, sosialisasi mengenai pencairan ADD serta syarat-syarat sudah dilakukan pihaknya, tapi ternyata dari pemerintah desa tidak menjalankan instruksi tersebut. “Dana sudah tersedia, tapi tak akan dicairkan hingga syarat dipenuhi,” tandasnya. Seperti yang diketahui, desa yang berhak menerima adalah mereka yang sudah menyerahkan LPJ penggunaan ADD triwulan sebelumnya. Yang kemudian, laporan tersebut diperiksa Inspektorat, dan desa menerima rekomendasi untuk pencairan ke PPKAD.

Sebelumnya, seluruh hukum tua dari Kecamatan Touluaan Selatan berada di kantor Inspektorat Mitra yang berada di Kelurahan Wawali. Mereka mendapatkan pembinaan dari Inspektorat, karena dinilai melakukan beberapa pelanggaran. “Hanya menerima pembinaan,” ujar salah satu peserta yang tak mau namanya dipublikasikan.

Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Mitra, menerangkan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) tidak akan mencairkan ADD tahap II, bila SPJ tidak dimasukkan. “Kalau untuk desa-desa pemekaran, dokumen SPJ tidak dibutuhkan. Namun untuk desa induk wajib hukumnya memasukkan SPJ,” tegas Katiandagho.

Katiandagho pun memperta-nyakan desa-desa yang belum memasukkan SPJ penggunaan ADD tahap I. Menurut dia jika ADD itu diperuntukkan sesuai Perdes tentu aparat desa tidak kesulitan membuat SPJ. (*/otnie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar