Selasa, 24 Agustus 2010

Istri Hamil 8 Bulan, Suami Perkosa Gadis ABG

Diperkosa di Sabua Desa Winorangian

TOMBATU, Swara Manadonews (24/08/2010)—Warga Kecamatan Tombatu, Minahasa Tenggara (Mitra) kembali digemparkan dengan peristiwa pemerkosaan. Seorang gadis ABG (anak baru gede) sebut saja Jingga (16) warga Kelurahan Lowu II, Kecamatan Ratahan, Kamis (19/08) lalu, diperkosa lelaki beristri ST alias Sted (25) warga Kelurahan Lowu I, Kecamatan Ratahan. di dalam Sabua (Pondok) di persawahan Desa Winorangian, Kecamatan Tombatu Utara. Ironisnya, kejadian asusila ini terjadi di saat istri tersangka sedang hamil 8 bulan.

Kapolsek Tombatu AKP Djoni Kolondam saat dikonfirmasi harian ini Selasa (24/08) membenarkan hal ini. Kata Kolondam, peristiwa mesum secara paksa ini berawal saat tersangka secara tidak segaja bertemu dengan korban di lokasi pembangunan kantor bupati Mitra di Kelurahan Tosuraya, Ratahan, Kamis (19/08) malam, pukul 20.00 Wita. Dimana malam itu, korban sedang menghirup udara malam bersama pacarnya. Saat bertemu tersangka yang berprofesi tukang ojek itu, diduga mengancam korban dan pacarnya dengan mengeluarkan pistol mainan. Bahkan tersangka memaksa menyuruh pacar korban meninggalkan mereka.

Selanjutnya, tersangka dengan mengendarai motor, melarikan korban menuju Tombatu. Namun sebelum ke Tombatu, tepatnya di Desa Winorangian, tersangka singgah di sebuah warung makan di Desa Molompar. Dari sana tersangka langsung tancap gas menuju sabuah di persawahan Winorangian. Setiba disana, tersangka-pun mempreteli pakaian yang dikenakan korban, dan langsung memeluk dan menciumi tubuh korban. Bukan hanya itu, pria beristri ini-pun memperkosa korban. Usai melampias-kan nafsu bejatnya, lalu tersangka mengantar korban pulang.

Kepada orang tuanya, gadis ABG ini-pun menceritakan yang terjadi pada dirinya. Tak terima dengan perbuatan tersangka, esoknya, Jumat (20/08) orang tua korban melaporkan perbuatan terangka ke Polsek Ratahan. Namun karena locus delicti  atau tempat kejadian perkara (TKP) ada di wilayah hukum Tombatu, akhirnya kasus ini ditangani Polsek Tombatu. Lanjut kapolsek, pihaknya sudah menahan tersangka. “Hanya saja apa yang dibeber saksi korban termasuk pacara korban, bahwa tersangka mengancam dengan pistol mainan sangat lemah. Sebab, tidak didukung dengan beberapa saksi lain, dan tersangka sendiri membantah ini,” tegasnya.

Tersangka sendiri saat di wawancarai harian ini di Mapolsek Tombatu, Selasa (24/08) kemarin mengakui perbuatan-nya. Namun tersangka membantah disebut memperkosa korban. “itu terjadi karena suka sama suka. Kalau ada unsure paksaan, tentu akan ada  bekas luka akibat adanya kekerasan,” ujar tersangka didampingi istrinya. Selain itu, tersangka juga membantah mengancam korban dengan menggunakan pistol mainan. “Saya tidak membawa benda tajam atau pistol mainan saat membawa kabur korban di Sabua di Desa Winorangian,” tandasnya. (otnie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar