Rabu, 13 Oktober 2010

Dirjen HKI Sosialisasi Hak Intelektual

SWARA MANADONEWS.COM—Berbagai jenis produk lokal khas Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), antara lain kain Bentenan, Tarian Cakalele, sastra dan Minuman Saguer (Captikus) merupakan salah satu hak kekayaan intelektual yang harus mendapat perlindungan oleh negara.

Hal tersebut dikatakan Kasubag Mutasi dan Pensiun Bagian Kepegawaian Sekretariat Ditjen HKI Kementrian Hukum dan HAM RI Slamet Yuswanto, saat melakukan sosialisasi tentang pemanfaatan dan perlindungan hak kekayaan intelektual, kepada jajaran Pemprov Sulut di Kantor Gubernur Sulut, Selasa (12/10) lalu.

Lanjut Yuswanto, tidak sedikit jenis produk lokal asal Sulut yang belum mendapat hak paten dari pemerintah. “Jadi guna melindungi hak kekayaan intelektual tersebut, diharapkan pemerintah daerah segera mungkin mendaftarkannya di Direktorat HKI Depkum dan HAM, agar produk lokal ini tidak mendapat komplain dari daerah atau negara lain,” ujarnya.

Ia mengatakan, belajar dari pengalaman dengan Malaysia yang mengaku, kalau kain batik dan Tarian Reok Ponorogo asal Jawa itu, merupakan hasil ciptaan negara mereka. Padahal dalam kamus internasional batik itu hanya ada di Indonesia.

Yuswanto menambahkan, andalan perekonomian Manado yakni di sektor perdagangan, hotel dan restoran, sektor transportasi dan komunikasi, serta sektor jasa. “Selain itu, Manado juga dikenal dengan produk makanan ringannya seperti, Gohu, Lalampa, Panada dan minuman Saguer atau cap tikus serta hasil kerajinanlainnya,” tukasnya.

Untuk melindungi kreatifitas intelegtual pemikian manusia (kapital) yang sudah menjadi hak milik budaya Sulut itu katanya, hendaknya harus memiliki hak hukum registrasi (law inforcement), dan ini merupakan salah satu jaminan.

Yuswanto juga menyebutkan, jenis-jenis hak, pertama, Hak Milik Industri yakni Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman. Kedua, Hak Cipta yakni Sastra, Seni dan Ilmu Pengetahuan. “Untuk Hak Cipta, sertifikat merupakan salah satu alat bukti bahwa hasil itu merupakan ciptaannya dan bukan hasil Jiplakan ataupun Plagiat,” tegasnya lagi.

Perbedaan Hak Kekayaan Intelektual Yuswanto menambahkan, ada dua hal pertama Hak Cipta untuk sistem perlindungan Deklaratif (tanpa pendaftaran), jangka waktu perlindungan meninggal sampai 50 tahun. Dasar hukum UU Nomor 19 Tahun 2002.

Kedua, Paten untuk sistem perlindungan Konstitutif (Pendaftaran), jangka waktu perlindungan biasa 20 tahun, sederhana 10 tahun dasar hukum UU Nomor 14 Tahun 2001.

Ketiga, Desain Industri untuk sistem perlindungan Konstitutif (Pendaftaran), jangka waktu perlindungan 10 th dasar hukum UU Nomor 31 Tahun 2000. Keempat, merek untuk sistem perlindungan Konstitutif (Pendaftaran), jangka waktu perlindungan 10 tahun dan dapat diperpanjang dasar hukum UU Nomor 15 Tahun 2001. (*/otnie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar