Minggu, 19 September 2010

Diduga ‘KKN’, Pala Bitung Barat Satu Diberhentikan

BITUNG, Swara Manadonews—Pemberhentian Pala Lingkungan Satu di Kecamatan Bitung Barat Satu, di diduga ada unsur Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN). Ini dikarenakan jabatan pala yang dulunya dipegang oleh Iwan Kutika yang juga seorang petugas Satpam di PT Indofood Bitung digantikan oleh Nyonya Topu yang disinyalir dekat dengan seorang perangkat Kelurahan Bitung Barat.

Padahal kebijakan pemberhentian dari tugas dan jabatan bagi Kepala Lingkungan haruslah prosedural, sebab pengangkatan Kepala Lingkungan atau-pun RT diatur dalam Perda nomor 37 tahun 2008. Walaupun pala dalam hal ini berada dalam stuktur terendah dalam sebuah pemerintahan.

Ketika di konfermasi kepada Camat Maesa Ricky R Tinangon SSTP, mengatakan, pemberhentian tersebut berdasarkan evaluasi kerja dari Iwan Kutika, yang tidak maksimal dikarenakan Ia mempunyai job atau kerja yang lain.

Ditanya mengenai adanya unsur KKN Tinangon, dalam hal ini menjamin tidak ada. “Kebijakan yang diambil semata-mata dari kajian aspek pemerintahan, bukan dari kacamata politik,” pungkasnya. (dewi)   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar