Selasa, 22 Juni 2010

Kontraktor Bitung Abaikan Aturan Keselamatan

Prasyarat Tenaga Kerja

BITUNG, suara manadonews (22/06/2010)—Salah satu prasyarat pemenangan tender proyek di berbagai instansi kota Bitung, ternyata hingga saat ini prasyarat didalamnya mencantumkan jaminan keselamatan kerja bagi pekerja proyek tidak berjalan sesuai aturan.

Hal tersebut dirasakan pula oleh sejumlah pekerja proyek dari Dinas PU Bitung. Tak heran jika anggota DPRD Bitung Viktor Tatanude SH meminta pemerintah dapat memperhatikan kembali hal tersebut, karena pekerjaan yang dikerjakan sangat rentan dengan resiko kecelakaan.

Sementara Kadisnaker Kota Bitung Ir Xaverius Danes dan Kadis PU Bitung Ir Max Tambuwun, saat dikonfirmasi tidak bisa di temui oleh wartawan. Dengan berbagai macam alasan dan pihak Dinas tersebut, dari pegawai hingga staf kantor dinilai sengaja menghalangi informasi tersebut, sehingga masalah ini di nilai berindikasi adanya muatan penyalah gunaan peraturan ataupun bermuatan kepentingan kantor yang sengaja tidak dipublikasikan. Meskipun informasi tersebut sangat di butuhkan oleh seluruh masyarakat kota Bitung.

Untuk menguatkan keterangan tersebut Pemkot Bitung diminta, oleh Ketua Jurnalis Independent (JURI) kota Bitung Winsy Karwur, bahwa hal ini harus di klarifikasikan oleh Walikota Bitung, khususnya instansi terkait, mengingat sejumlah wartawan merasa di halang-halangi oleh instansi ini, untuk memperoleh suatu informasi. Sebab hal yang terjadi, dimana setiap para wartawan mendatangi kantor Dinas tersebut, tidak di perkenankan menemui atasan yang sesunggunya bertanggung jawab akan hal ini.  (ayu dewi) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar