Terkait Penahanan E2L
MANADO, suara manadonews (02/08/2010)—Pengacara Kondang OC Kaligis SH MH, yang juga kuasa hukum Elly Engelbert Lasut (E2L) melakukan konferensi Pers baru-baru di Manado, dengan menyatakan bahwa dalam halaman 81 buku "Himpunan Tata Naskah dan petunjuk teknis penyelesaian perkara tindak pidana khusus" terbitan Jaksa Agung no B-217/F/Fd.1/02/2009 di katakan;
1) bahwa dalam upaya mencapai tujuannya,pencalonan pihak2/unsur partai politik untuk menjadi presiden,wakil presiden,anggota DPD,DPR,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota, sangat sarat dengan kepentingan- kepentingan.
2) Ditengarai ada pihak2 tertentu menggunakan ieu tindak pidana korupsi melaporkan kepada aparat penegak hukum kepada KPK,kejaksaan ataupun kepolisianagar dilakukan penindakan,merusak pencitraan bahkan menggalkan pencalonan dimaksud
Dengan demikian dalam kaitanya dengan kasus dr Elly Lasut ME, seharusnya kejaksaan tinggi sulut lebih berhati2 dalam melakukan penahankarena penahan tersebut telah merusak citra klien kami.
Bahwa pasal 9 ayat (3) UU nomor 12 tahun 2005 tentang, pengesahan perjanjian internasionaltentang hak2 sipil dan politik,menyatakan "Bahwa bukukan merupakan suatu ketentuan umum bahwa orang yang menunggu di adili harus di tahan."
Selama proses pemeriksaan klien kami telah bersikap sangat KOOPERATIF,dimana klien kami selalu mengikuti pemeriksaan dan menyerahkan dengan sukarela barang2 bukti ysng diminta oleh penyidik.dengan demikian,tidak ada alasan bagi kejaksaan tinggi Sulut untuk melakukan penahanan terhadap klien kami.
Selanjutnya, dalam Pasal 80 UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menyatakan: "Pejabat negara,pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri,dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye."
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut,kejaksaan tinggi sulut selaku pejabat fungsional seharusnya tidak melakuukan tindakan penahanan terhadap klien kami selama masa kampanye,karena tindakan tersebut jelas-jelas merugikan klien kami, selaku salah satu calon yang mengikuti pemilihan kepala daerah SULUT. Dengan demikian penahanan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan telah memasung hak politik klien kami. (***)