DPRD Maraton Bahas Sejumlah Agenda
Paripurna Ranperda Pajak Senin (6/9) |
RATAHAN, Swara Manadonews—Kinerja DPRD Minahasa Tenggara (Mitra) patut diacungkan jempol. Buktinya, belakangan ini DPRD harus all out menuntaskan pembahasan berbagai dokumen yang sudah masuk dan diagendakan. Pasalnya, setelah sebelumnya KUA-PPAS APBD 2011, kini DPRD harus kerja keras menuntaskan pembahasan empat Ranperda yang secara resmi telah disampaikan oleh Bupati Mitra Telly Tjanggulung yang didamping Wakil Bupati Drs Jeremia Damongilala MSi dalam rapat paripurna DPRD, Senin (06/09). Empat Ranperda itu yakni Ranperda Pajak Hotel, Ranperda Pajak Restoran, Ranperda Pajak Reklame, dan Ranperda Pajak Penerangan Jalan.
Sauasana Paripurna Ranperda Pajak |
Ketua DPRD Mitra, Tonny Hendrik Lasut AmTm mengatakan, telah di bentuk Pansus untuk membahas masing-masing Ranperda ini yang dikoordinatori oleh pimpinan DPRD. Pansus Ranperda Pajak Hotel diketuai Meldy Untu SE, Ranperda Pajak Restoran diketuai Drs Tavif Watuseke, Ranperda Pajak Reklame diketuai Kisman Hala, dan Ranperda Pajak Penerangan Jalan diketuai Felmy Pelleng SH. “Tak diberi batas waktu bagi Pansus dalam membahas empat Ranperda ini, tetapi yang pasti diharap pembahasan ini harus tuntas dalam waktu yang tak terlalu lama,” kata Lasut didampingi Sekretaris DPRD, Stanley AR Pasulatan SE MSi.
Bupati Telly Tjanggulung dan Wakil Bupati Jeremia Damongilala terlihat Akrab |
Lasut membenarkan bahwa agenda pembahasan di DPRD sangat padat. Katanya, setelah menuntaskan pembahasan empat Ranperda, DPRD akan kembali melanjutkan pembahasan KUA-PPAS APBD 2011 yang sementara direvisi eksekutif, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2010. “Jadi selanjutnya akan membahas draft APBD 2011 dan draft APBD-Perubahan. Belum lagi kalau dokumen lain seperti LPJ Bupati telah dimasukkan. Memang kita sekarang ini harus kerja keras karena agenda sangat padat,” pungkas Lasut. (*/otnie)
4 Ranperda yang Diparipurnakan:
1. Ramperda tentang pajak Hotel
2. Ramperda tentang Pajak Penerangan
3. Ramperda tentang Pajak Restoran
4. Ramperda tentang Pajak Reklame