Minggu, 05 September 2010

Walikota Ceramai Peserta Diklat PIM III Kota Manado


Swaramanadonews, ( 4/8/2010) : Jam 11.00 bertempat di Badan Diklat Prov. Sulawesi Utara, Penjabat Walikota Manado memberikan Ceramah Umum kepada peserta Diklat PIM III Kota Manado.

Dalam ceramah umum yag disampaikan oleh Walikota Manado, setiap pejabat dapat melaksanakan tugas umum pemerintahan secara baik dan benar (good governance) berdasarkan peraturan perundang-undangan, menciptakan kinerja instansi pemerintahan yang akuntabel sehingga apat melaksanakan tugas secara efektif dan efisien serta rsponsif terhadap aspirasi masyarakat, menjadi maukan dan umpan balik bagi pihak yang berkepentingan dalam meningkatkan kinerja instansi serta memelihara kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Sebagai pesan : dalam menjalankan tugas dan kerja, hendaknya berprinsip bahwa apapun yang dikerjakan pasti akan selesai, waktu dapat diatur, biarkan dia mengalir, tapi ingat jangan sampai hanyut. Bekrja pasti ada hambatan, tpi yakin semua bisa diatasi dan dijalani. Contohnya saat ini dalam menalankan tugas sebagai Plh Gubernur dan Penjabt Walikota semua bias dijalani dengan baik juga terlaksana dengan baik.
Ikut hadir dalam ceramah umum terebut adalah Kepala Badan Diklat Prov Sulut Dra. Rosje Kalangi. Msi, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Manado Drs. Hans Tinangon, MSc serta panitia.(Info: Humas Pemkot)

Pemko Manado, Nelayan dan Pengusaha Tanda-tangani MOU

Swaramanadonews,( 4 /8/ 2010)  jam 10.00, bertempat di Hotel Swissbell Maleosan Manado, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia (Komnas HAM) selaku mediator melaksanakan penandatanganan kesepakatan perdamaian atas pemanfaatan ruang terbuka pantai untuk nelayan di Sario Tumpaan di lokasi reklamasi pantai sario antara warga Sario umpaan Kec. Sario dengan PT. Gerbang Nusa Perkasa / PT. Kembang Utara dan Pemerintah Kota Manado.

Sebagai Mediator dari Komnas HAM adalah Bapak Ridha Saleh. Dalam sambutannya beliau menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Manado terlebih khusus kepada Penjabat Walikota Manado yang bersedia duduk sejajar bersama dengan nelayan/ masyarakat untuk berdiskusi sekalian melaksanakan kesepakatan damai dengan Pihak Pertama dalam hal ini masyarakat/ nelayan al. Danny Telleng, S.Sos, Marthen Pangoempia, BSc, Sutriany Manangkalangi, dan Meiske Makilumau, S.Sos, serta Ketua Asosiasi Nelayan Tradisional Sulawesi Utara Rignolda Djamaluddin, Ph.D, Pihak Kedua adalah Pihak pengembang/reklamasi yang diwakili oleh Susilo Sutiyono, dan Pihak ketiga adalah Pemerintah Kota Manado yg diwakili oleh Penjabat Walikota Manado, Drs. Robby. J. Mamuaja.

Walikota Manado dalam sambutannya, menyampaikan penghargaan kepada semua Pihak yang melaksanakan kesepakatan damai ini agar nantinya dapat memanfaatkan dan mengelola ruang terbuka pantai untuk kepentingan nelayan terkait dengan hak-hak tradisional nelayan serta dapat mengelola dengan sebaik-baiknya.

Kepada pihak kedua diharapkan dapat menjamin konstruksi reklamasi sesuai fungsi pemanfaatan sebagaimana kesepakatan dengan membuat prioritas pembangunan tapal batas. Serta menjamin proses reklamasi tidak mengganggu terlaksananya pembangunan drainase.

Kegiatan penandatanganan ini dihadiri dan disaksikan oleh Pejabat Pemrintah Kota Manado al. Asisten I, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Tata Kota, Bagian Hukum & HAM, serta perwakilan dari pengembang serta para nelayan.