Hal ini diutarakan langsung Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Sekdakot) Manado Donald F Supit, pekan lalu. Menurut Supit dari enam kawasan yang sudah diukur BPN akan dirinci perlokasi untuk mendapatkan luas lahan16 % tiap pengembang. “Tiap lokasi pengembang akan diukur sesuai dengan perjanjian 16 % adalah milik pemkot, dan itu akan disesuaikan dengan seberapa besar reklamasi itu,” jelas Supit.
Dikatakan juga, Pemkot Manado akan terus menelusuri bilamana ada pengembang yang menimbun lebih dari luas yang sudah disepakati. Maka akan ada upaya hukum untuk mengugat pihak pengembang, serta bisa saja pemkot akan mengambil alih kelebihan lahan diluar perjanjian tersebut. “Sangat jelas dalam perjanjian pihak pengembang tidak boleh menambah luas reklamasi, apalagi melakukan penimbunan di lokasi yang bukan kawasannya, dan bilamana ini ditemui akan ada gugatan hukum” tegasnya.
Lanjutnya, dalam waktu yang tak lama lagi seluruh lahan 16 % akan segerah disertivikasikan, bilamana sudah mengetahui pasti data ukuran dari BPN. “Pemkot akan segera melakukan pematokan di lahan yang sudah diukur jelas BPN, dan tak akan lama lagi ditindak lanjuti dengan disertivikasi,” tandas Donald. (ronny pamungkas)