Swaramanadonews,( 4 /8/ 2010) jam 10.00, bertempat di Hotel Swissbell Maleosan Manado, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia (Komnas HAM) selaku mediator melaksanakan penandatanganan kesepakatan perdamaian atas pemanfaatan ruang terbuka pantai untuk nelayan di Sario Tumpaan di lokasi reklamasi pantai sario antara warga Sario umpaan Kec. Sario dengan PT. Gerbang Nusa Perkasa / PT. Kembang Utara dan Pemerintah Kota Manado.
Sebagai Mediator dari Komnas HAM adalah Bapak Ridha Saleh. Dalam sambutannya beliau menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Manado terlebih khusus kepada Penjabat Walikota Manado yang bersedia duduk sejajar bersama dengan nelayan/ masyarakat untuk berdiskusi sekalian melaksanakan kesepakatan damai dengan Pihak Pertama dalam hal ini masyarakat/ nelayan al. Danny Telleng, S.Sos, Marthen Pangoempia, BSc, Sutriany Manangkalangi, dan Meiske Makilumau, S.Sos, serta Ketua Asosiasi Nelayan Tradisional Sulawesi Utara Rignolda Djamaluddin, Ph.D, Pihak Kedua adalah Pihak pengembang/reklamasi yang diwakili oleh Susilo Sutiyono, dan Pihak ketiga adalah Pemerintah Kota Manado yg diwakili oleh Penjabat Walikota Manado, Drs. Robby. J. Mamuaja.
Walikota Manado dalam sambutannya, menyampaikan penghargaan kepada semua Pihak yang melaksanakan kesepakatan damai ini agar nantinya dapat memanfaatkan dan mengelola ruang terbuka pantai untuk kepentingan nelayan terkait dengan hak-hak tradisional nelayan serta dapat mengelola dengan sebaik-baiknya.
Kepada pihak kedua diharapkan dapat menjamin konstruksi reklamasi sesuai fungsi pemanfaatan sebagaimana kesepakatan dengan membuat prioritas pembangunan tapal batas. Serta menjamin proses reklamasi tidak mengganggu terlaksananya pembangunan drainase.
Kegiatan penandatanganan ini dihadiri dan disaksikan oleh Pejabat Pemrintah Kota Manado al. Asisten I, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Tata Kota, Bagian Hukum & HAM, serta perwakilan dari pengembang serta para nelayan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar