TOMOHON, Swara Manadonews—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tomohon, mengimbau agar seluruh perusahaan dan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Kota Tomohon, agar dapat merealisasikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya jelang Idul Fitri. Bahkan dalam waktu dekat Disnakertrans Kota Tomohon akan membuat Surat Edaran bagi seluruh perusahaan yang ada.
“Tunjangan Hari Raya dalam rangka Idul Fitri mutlak dilakukan oleh perusahaan yang ada di Kota Tomohon, terutama bagi karyawan yang beragama Islam. Hal yang sama juga wajib dilaksanakan dua BUMD, yakni Perusaan Daerah (PD) Pasar dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),” imbau Kadis Nakertrans Kota Tomohon, Jantje Ering, seraya menyebut bahwa di Kota Tomohon terdapat kurang lebih 247 perusahaan swasta.
Agar realisasi Tunjangan Hari Raya benar-benar dilakukan manajemen setiap perusahaan di Kota Tomohon, Ering menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan membuat surat edaran. “Surat edaran ini sifatnya berupa himbauan penyaluran Tunjangan Hari Raya,” ujarnya.
Selain, perusahaan swasta dan dua BUMD, tentunya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kota Tomohon, tambah Ering, juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya tersebut. “PNS juga. Tapi, PNS yang beragama Islam di jajaran Pemerintah Kota Tomohon mungkin tidak banyak. Dan penyaluran THR sudah wajib dilakukan setiap tahunnya oleh pemerintah,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Ferdinand M Turang, ‘mewarning’ Disnakertrans untuk mengawasi realisasi Tunjangan Hari Raya tersebut. “Kami (DPRD) juga akan ikut melakukan pemantauan di lapangan. Jadi saya harapkan Disnakertrans benar-benar mengawasi,” tegasnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar