AMURANG, suara manadonews (30/06/2010)—Maraknya Pemekaran Desa di Kabupaten Minahasa Selatan, serta mengacu Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diatur bahwa, pembentukan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Hal ini telah dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.
Persyaratan Pembentukan Desa diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Peraturan Darah Nomor 9 Tahun 2007, khusus seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 3 dan pasal tentang syarat–syarat pembentukan Desa yaitu terdiri dari,Faktor penduduk,Faktor luas wilayah dan Jumlah jaga /dusun.
Sehingga Kelurahan Ranoyapo Kecamatan Amurang, juga layak dimekarkan ,salah satu warga Ranoyapo Wanny Mononimbar kepada SM mengatakan, bahwa kelurahan Ranoiapo sudah seharusnya dimekarkan,”kelurahan Ranoiapo seharusnya sudah di mekarkan karena melihat kepadatan penduduk yang ada,” ujar Mononimbar, sembari menambahkan, bahwa jumlah warga yang ada sudah melebihi dari jumlah beberapa desa.
“Kelurahan Ranoyapao,akan menjadi dua kelurahan, karena melihat kepadatan penduduk sangatlah banyak,” tambahnya. Rudi Durandt warga kelurahan setempat juga sangat merespon adanya kelurahan warga Ranoyapo, dibagi menjadi 2 kelurahan. “Saya sangat merespon adanya kelurahan Ranoyapo akan dimekarkan menjadi 2 kelurahan,” ujar Durandt.
Melihat respont dari beberapa warga setempat, untuk mendukung adanya kelurahan Ranoyapo akan dimekarkan menjadi 2 kelurahan. Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat lebih terakomidir oleh pemerintah Kelurahan, karena pemekaran kelurahan hanya untuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat lebih maksimal.
Kepala Kecamatan Amurang Drs Frangki Tangkere mengatakan, bahwa kalau warga sudah siap, kelurahan Ranoyapo untuk di mekarkan, dirinya juga telah siap membantu warga setempat. “Kalau sudah siap untuk kelurahan Ranoyapo dimekarkan, saya akan membantu apa yang warga inginkan,” kata Tangkere, sembari menambahkan, supaya pelayanan masyarakat lebih cepat. (drim’s moningka)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar