RATAHAN, Swara Manadonews—Nasib apes dialami Melki Momuat (27) warga kelurahan Tosuraya kecamatan Ratahan. Pasalnya, akibat pengaruh Minuman Keras (Miras), RM alias Robi (28) warga Desa Minanga kecamatan Pusomaen, Selasa (28) sekitar pukul 20.00 menganiaya Melki.
Menurut penuturan para saksi kepada pihak kepolisian sektor Ratahan, peristiwa yang terjadi di Poskamling lingkungan V kecamatan Ratahan ini, berawal dari kunjungan tersangka yang sudah dalam keadaan mabuk di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Saat itu, korban bersama rekan-rekannya sedang pesta miras. Awalnya tersangka yang ketika itu membawa parang berniat untuk meminjam korek api, tapi tak disangka, Robi membanting gelas.
Adu mulut-pun terjadi antara tersangka dan korban. Tersangka kemudian menghunuskan parang di leher korban, beruntung, korban masih bisa menangkis dengan tangan kanannya. Akibatnya tiga jari tangan kanan korban nyaris putus. Melihat keadaan itu, teman-teman korban langsung membawa korban ke Puskesmas Ratahan, namun karena kehilangan banyak darah, korban dirujuk ke RSUP Prof Kandou Malalayang, untuk mendapatkan perawatan medis lebih lengkap.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ini, langsung diamankan oleh Polsek Ratahan. Kapolsek Ratahan AKP Bargani ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. "Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti untuk selanjutnya di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tutur Bargani.
Tersangka yang dikenal pernah menginap di LP ini, di jerat pasal penganiyaan dengan hukuman sedikitnya 6 tahun. Berkaca dari peristiwa ini, Bargani menegaskan akan rutin menggelar operasi untuk mengamankan warga yang suka pesta Miras. "Kejadian ini dilatarbelakangi, karena sudah terpengaruh Miras. Kami akan segera melakukan operasi rutin, untuk meminimalisir munculnya kejahatan seperti ini," pungkas mantan penyidik Polda Sulut ini. (otnie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar