Kamis, 30 September 2010

BPK RI Periksa Keuangan Pemkab Mitra

RATAHAN, Swara Manadonews— Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Telly Tjanggulung (T2) mengatakan, Pemkab Mitra sangat memberikan pehatian serius atas, pemeriksaan tim pemeriksa BPK-RI di Kabupaten Mitra. “Sebab dengan hasil pemeriksaan ini dapat memberikan kontribusi dan masukan positif bagi jajaran pemkab untuk melaksanakan mekanisme dan pengelolaan anggaran dengan tertib administrasi ,cermat serta bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar T2 di Restoran Green Garden Ratahan saat tim BPK-RI mengunjungi Mitra, baru-baru ini.

Kepala perwakilan BPK RI Provinsi Sulut Drs Manpan Manalu MM, mengatakan, pertemun ini diadakan dalam rangka Entry Biefing pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran (TA) 2009 dan Belanja Kabupaten Minahasa Tenggara TA 2009 dan 2010.

“Pemeriksaan atas LKPD merupakan program pemeriksaan yang diwajibkan oleh UU harus dilaksanakan BPK, sedangkan pemeriksaan atas belanja merupakan program tematik pilihan untuk semester II tahun 2010,” ujar Manalu.

Lanjutnya, khusus LKPD berkaitan dengan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD pada pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003. Seperti kita ketahui bersama bahwa dalam pengelolaan keuangan Negara ada dua landasan hukum yang harus diketahui dan ditaati yakni, pertama, landasan hukum pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara. Dan kedua, landasan hukum di bidang keuangan Negara yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tantang, perbendaharaan Negara.

“Pemeriksaan yang dilakukan BPK mempunyai landasan hukum yaitu, pasal 33 UU Nomor 17 Tahun 2003 yang menyatakan, penetapan pemeriksaan pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan Negara diatur dalam undang undang tersendiri,” tukasnya.

UU yang dimaksud katanya, adalah UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang, pemeriksaan pengelolaan dan tanggung-jawab keuangan Negara. “Pokoknya ada empat jenis opini yang dapat deberikan oleh pemeriksa yakni Wajar Tanpa Pengecualian, Wajar Dengan Pengecualian, Tidak Wajar dan Pernyataan Menolak Memberikan Opini,” pungkasnya. (otnie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar