BITUNG, suara manadonews (19/08/2010)—Sejumlah Narpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bitung diberikan remisi Kepada Sejumlah Narapidana dan di serahkan langsung oleh Sekretaris Kota Bitung Drs Max J Lomban MSi, mewakili Walikota Bitung Hanny Sondakh. Jumlah narapidana yang mendapat remisi tahun ini sebanyak 110 orang dengan kategori Remisi Umum -1 sebanyak 100 orang dan Remisi Umum-II 10 0rang.
Untuk Remisi Umum -II sendiri sejumlah 8 orang narapidana dibebaskan langsung sedangkan 2 orang lainnya, menjalani denda Rp 60 juta Subsidair 06 bulan. Dari sejumlah narapidana yang mendapat remisi terdapat 14 orang perempuan di dalamnya, dengan tindak pidana antara lain penggunaan obat-obatan terlarang (Narkoba) 1 orang dan 13 orang lainnya mendominasi tindak pidana penipuan. Pemberian remisi ini telah ditetapkan di Manado pada tanggal 26 Juli 2010 oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Manado.
Himbauan yang di berikan oleh Sekkot Drs Max J Lomban MSi selaku dan juga HM Yusuf Sultan SH MH sebagai Kepala Lapas Bitung, agar supaya narapidanan yang telah dibebaskan langsung, tidak kembali ketempat itu. Dengan kata lain berusaha untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. (ayu dewi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar