RATAHAN, Swara Manadonews—Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Ir D Moody Rondonuwu MT menjelaskan, pelaksanaan penutupan tender proyek DAK Dikpora mitra diberikan batas waktu sampai Jumat (01/10) lalu, batas waktu tersebut diberikan kepada para perusahan yang akan melakukan penawaran pekerjaan dalam hal ini, semua pekerjaan DAK Dikpora yang telah kami umumkan, sejak pekan yang lalu.
Lanjutnya, seperti diketahui tender proyek DAK Dikpora Mitra berjumlah 27 paket proyek, bahkan sejumlah perusahan telah mendaftar dan perlu kami sampaikan akan kami prioritaskan perusahan kontraktor daerah Mitra. Dengan tidak mengecualikan perusahan yang mutu kerjanya baik.
Rondonuwu mengatakan, pihak Dikpora juga selalu berkoordinasi dengan Inspektorat dan BPKAD, untuk mengecek perusahan yang dikategorikan bermasalah. Sehingga apabilah ada perusahan yang oleh Inspektoran telah dinilai sebagai perusahan bermasalah, diharapkan agar supaya tidak lagi mendaftar. “Sebab semua Perusahaan akan diseleksi panitia sesuai dengan aturan yang berlaku dan sangat transparan,” tegasnya. (otnie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar