Selasa, 21 September 2010

Kasus CPNS Fiktif Pemprov Sulut, Saksi Mengaku di Tipu

MANADO, Swara Manadonews—Oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pemprop Sulut, kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (21/09) dengan terdakwa NJVS alias Novi, dengan kasus rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) fiktif di Pemerintah Propinsi Sulut .

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Saur  SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muthmainnah Umadji SH MH, menghadirkan dua orang saksi korban . Mereka adalah Yunita Friska Timboleng lulusan D3 dan Olivia Widiawati Tala bergelar Sarjana Ekonomi.Saksi olivia mengaku telah ditipu terdakwa dengan memberikan uang jutaan rupiah karena dijanjikan terdakwa akan diangkat menjadi PNS Pemprop Sulut. “Kami sudah ditipu, orang tua yang kami sudah diberikan uang sesuai permintaan terdakwa dan mereka juga mengaku sebagai staf BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Sulut, kami minta agar dikembalikan dan terdakwa harus dihukum seberat-beratnya,” ujar salah satu saksi yang sedang melanjutkan kuliah di salah satu Universitas di Sulut.

Saksi Yunita juga memaparkan bahwa dia diharuskan membayar dengan total nilai Rp 15 juta, sedangkan saksi Olivia mengatakan dia membayar sebesar Rp 25 juta. “Kami serahkan uang itu dalam dua tahap kepada terdakwa di beberapa tempat,” jelas keduanya. Selain uang, saksi mengaku juga memasukkan beberapa persyaratan yang lazim digunakan saat perekrutan legal. Bahkan para saksi mengaku tidak mengikuti test masuk, tapi dipanggil untuk mengikuti prajabatan di Hotel Panorama Manado tanggal 5,9-12 Maret 2010 dan mengikuti kegiatan baris berbaris di tempat wisata Romboken Minahasa.

Hakim sempat terkejut setelah mengetahui tingkat pendidikan terdakwa dan saksi korban Olivia. “Terdakwa lulusan SMA dan korban sarjana ekonomi. Masa yang lulusan sarjana bisa ditiup oleh lulusan SMA?” tanya Sitindaon.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa ketika ditanya hakim mengaku perbuatannya dan ia mendapat kebagian Rp 100 juta dari total dana yang dikumpul. “Saya pakai uang itu untuk sekolahkan anak saya. Suami saya sudah tidak memberi saya uang. Saya sudah tidak bersama-sama lagi dengan suami saya,” ujar terdakwa dengan raut penyesalan.

Saat JPU menanyakan apakah terdakwa siap mengembalikan uang tersebut, dengan nada lemas terdakwa mengaku akan mengembalikan uang tersebut secara cicil. “Tapi saya hanya bisa membayar dengan menyicil pak hakim,” ungkapnya. selain Novi ada beberapa terdakwa lain yang terlibat namun di sedangkan dalam berkas sendiri. Yakni pasangan suami istri SLAS alias Simron dan Ella, SA alias Santje, NG alias Nova dan RA alias Ratna yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang)

Diketahui, kejadian ini terjadi pada akhir tahun 2008 hingga Maret 2010. Bermula ketika akhir 2008, Ratna, Novi dan Ella melakukan pertemuan di RM Solaria Mega Mas membicarakan perekrutan CPNS fiktif. Pertemuan ini kembali digelar awal tahun 2009. saat itu, membicarakan mengenai tarif setiap CPNS sebesar Rp 15 juta untuk SMA sedangkan tingkat sarjana sebesar Rp 35 juta.

kemudian pada bulan Januari 2009, para terdakwa dan pelaku lainnya kembali melakukan pertemuan di Restoran Kakaskasen Tomohon bersama terdakwa. Saat itu terdakwa sudah mengetahui bahwa berkas-berkas dari CPNS tidak benar untuk didaftarkan ke BKD. Sekitar bulan Oktober 2009, para pelaku mulai merekrut warga untuk menjadi CPNS fiktif. dengan jumlah peserta 95 orang yang mengikuti prajabatan di Hotel Panorama dan dilanjutkan dengan penyerahan petikan putusan gubernur Sulut tentang pengangkatan CPNS di lingkungan Pemprop Sulut dan membubuhkan nama para korban seolah-olah asli. Padahal pengangkatan tersebut dibuat tanpa sepengetahuan Kantor BKD Sulut.

Saat persidangan tersebut  JPU menghadirkan 16 orang yang melapor dengan kerugian Rp 400 juta. Perbuatan terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. (*/ra2)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar