MANADO, Swara Manadonews—Telly Tjangulung yang adalah Bupati Minahasa Tenggara, resmi mengajukan surat permohonan penangguhan terhadap suaminya Elly Engelbert Lasut (E2L), mantan Bupati Talaud, selasa (21/09).
Selaku Penasihat Hukum E2L, Sammy Mananoma SH menyerahkan surat permohonan penangguhan, di saat berjalannya sidang kasus dugaan fiktif perjalanan dinas tahun 2006-2008, dengan terdakwa E2L, di Pengadilan Negeri Manado .
Mananoma, menyerahkan surat permohonan penangguhan didalam sebuah map dan diberikan kepada para Majelis Hakim yang selaku Ketua Edhi Sudarmuhono SH dengan disaksikan dua hakim anggota Armando Pardede SH dan Efraim Besuning SH serta Tim Jaksa Penuntut Umum. Namun Sudarmuhono, belum memberikan pernyataan resmi terkait surat tersebut.
Selanjutnya, Mananoma mengatakan bahwa surat permohonan penangguhan tersebut berasal dari Bupati Minahasa tenggara, T2 yang merupakan istri dari E2L. Bahkan, T2 akan menjadi jaminan bagi suaminya jika diberikan penangguhan.“Kami memang menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap klien kami. Surat itu diajukan ibu Telly (T2). Ini hak terdakwa dan diatur dalam aturan. Ibu Telly jadi jaminan bahwa pak Ely (E2L) tidak akan melarikan diri tapi sebaliknya akan tetap kooperatif,” ungkapnya.
Apa dasar pertimbangan surat terebut diajukan? “Selain dimungkinkan dalam aturan, juga karena klien kami punya tanggungan terhadap keluarganya. Selain itu kan selama ini klien kami tidak melarikan diri tapi tetap kooperatif,” tegasnya.
Mananoma menambah pula, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim untuk memberikan jawabannya. “Kewenangan menjaab surat permohonan kami ada pada majelis hakim. Tapi tentunya kami berharap agar surat permohonan penangguhan yang kami ajukan bisa diterima,” ujar kuasa hukum E2L. (*/ra2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar