MANADO, suara manadonews (22/07/2010)—Calon Gubernur (Cagub) Sulut 2010 - 2015, Drs Sinyo Harry Sarundajang (SHS), buka suara dan membantah keras atas pernyataan Bupati Talaud, dr Elly Engelbert Lasut (E2L) yang juga sebagai kandidat Cagub, dalam surat terbuka-nya saat ditahan di Rutan Malendeng Manado. (Baca berita surat terbuka E2L, khusus point 7 dan 9. red).
Kepada sejumlah wartawan, Rabu (21/07), SHS menegaskan, dirinya tidak mungkin melakukan apa yang telah ditulis oleh E2L tersebut. “Itu fitnah ! dan dia harus buktikan tuduhannya itu. Saya tidak mungkin berbuat hal selaknat itu,”sergahnya.
SHS yang juga mantan Irjen Depdagri serta mantan Penjabat Gubernur Maluku itu kemudian mengatakan, dirinya sangat yakin masyarakat Sulut, tidak semudah itu mempercayai apa yang dituduhkan E2L. “Masyarakat Sulut tahu siapa saya. Saya sudah 40 tahun sebagai birokrat. Ini merupakan jaminan saya tidak melakukan hal selaknat yang dituduhkan tersebut,”tegasnya.
Saat ditanya wartawan apakah SHS akan melakukan upaya hukum terhadap tudingan E2L ? Dengan sikap elegan kandidat dengan nomor urut 4 ini mengatakan, dia juga mengampuni E2L atas tuduhan tidak berdasar tersebut. “Ingat torang samua basudara. Karena itu, marilah kita sama-sama menjaga keamanan di Sulut dengan berpolitik secara santun dan berwibawa. Janganlah melakukan fitnah. Saya juga menghimbau agar masyarakat Sulut untuk tetap tenang,” ujarnya.
Mengenai tudingan dirinya memberi rumah mewah di Jakarta pada Kejati-pun dibantah keras SHS. Bahkan dirinya mengaku tidak tahu menahu soal rumah mewah tersebut. “Wah, kalau itu saya tidak tahu. Mengenai tuduhan ini, bisa saja pak Kajati marah,” terang SHS.
SHS menambahkan, dengan kejadian tersebut biarkan masyarakat yang menilai. “Sebab saya yakin masyarakat Sulut, sudah dewasa. Dan lagi saya harapkan bagi pendukung saya, agar tidak terpancing, ataupun membalas tuduhan tersebut,”katanya lagi.
Bantahan keras juga dilontarkan Choel Mallarangeng. Menurutnya, dia sebenarnya tidak mau berpolemik apalagi dirinya bukan Tim Sukses SHS. “Ingat, ini masalah hukum. Jadi biarkanlah berproses secara hukum. Mengenai tudingan yang dialamatkan ke saya. Itu pemutarbalikan fakta. Sebab yang benar adalah justru dia (E2L. red) yang mendatangi saya. Jadi semua tudingan itu tidak benar,”pungkasnya.
Menurutnya, sebenarnya tudingan E2L tersebut sudah masuk ke ranah delik hukum. Namun menurutnya tidak perlu dilayani, apalagi sebentar lagi Sulut mau Pemilukada. “Jadi biarkanlah dulu berkonsentrasi ke Pemilukada,”terangnya. (Baca berita terkait: Kejati Sulut (Juga) Bantah E2L, red). (*/tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar