Berikut ini kutipan surat terbuka yang ditulisnya langsung dari Rutan Malendeng :
1. Saya dituduh/sangka korupsi Rp 7,7 miliar yang adalah dana perjalanan dinas saya selama tiga tahun (2006,07,08). Jika saya disebutkan melakukan perjalanan fiktif maka saya disangka tidak melakukan perjalanan dinas selama tiga tahun, padahal semua SPJ telah dilengkapi juga dokumentasi foto dan berita- berita koran/media masa yang memberitakan perjalanan dinas saya.
2. Dari Rp 7,7 miliar telah dikembalikan Rp 2,1 miliar dari para pengikut (ADC, sespri, security, staff) dan ini semua dikembalikan oleh yang bersangkutan karena kesalahan penulisan, tandatangan, tanggal. Jadi sisa dana selama 3 tahun yang digunakan oleh Bupati dan pengikutnya dalam perjalanan dinas sisa Rp 5,6 miliar.
3.Selama 3 tahun tidak ditemukan kerugian negara oleh BPK. Namun tiba-tiba seluruh perjalanan dinas saya dianggap fiktif setelah mendengar/membaca BAP dari saksi yang adalah pengikut yang beberapa SPPDnya ada kselahan namun semua dananya sudah dikembalikan oleh mereka.
4.Jika kerugian digeneralisir oleh karena beberapa SPPD yang salah pembuatannya dari para pengikut kemudian menganggap perjalan dinas saya fiktif itu adalah sesuatu yang mengherankan dan tidak beralasan hukum sama sekali.
5. Perjalanan dinas saya terdiri dari perjalanan dinas daerah dan luar daerah.
- Dalam daerah : hampir 95 % daerah ( desa 146, kelurahan 12, dan 19 kecamatan) telah saya lakukan dengan perjalanan darat dan laut selama 3 tahun tersebut masyarakat Talaud siapapun dia pasti dapat memberikan kesaksian bahwa saya telah mengunjungi mereka.
- Luar Daerah : pertemuan dengan Presiden, Wapres, mendapatkan penghargaan, menjadi pembicara seminar-seminar nasional, rapat-rapat dengan DPR RI, menteri, dapat saya buktikan dengan foto-foto, dokumen pemberitaan di media masa !! yang disangkan fiktif
- Luar negeri : saya menjadi pimpinan/ketua delegasi Indonesia dalam BEMP-EAGA
Semuanya saya lakukan untuk melayani warga Talaud dan demi kemajuan Kabupaten Talaud. Namun semu itu dianggap fiktif secara fakta oleh pihak kejaksaan.
Jika fiktif, yang dimaksud adalah kesalahan administrasi maka saya heran mengapa saya yang dipersalahkan karena tanggung jawab membuat, mencatat, menulis, mengarsipkan SPJ bukanlah pekerjaan dari Bupati, sudah ada pendelegasian wewenang berdasarkan aturan.
6. Semua dana yang dialokasikan untuk kegiatan perjalanan dinas sudah dikelola dengan baik, namun disangka digelapkan karena ditransfer ke rekening pribadi. Padahal smeua sudah dijelaskan dan dibuktikan dengan rekening koran dan bukti-bukti transaksi yang sudah divalidasi oleh pihak bank. Ada yang disangkakan dikirim kepada orangtua mantu padahal (Thi Hoa San) itu adalah pembantu pengelola keuangan non PNS dirumah tangga bupati dan bukan orangtua mantu.
-Ada bukti transfer Rp 2 miliar yang ditransfer ke rekening yang ysang sudah ditutup (Bukti transfer itu palsu tapi masih digunakan oleh jaksa sebagai bukti).
-Ada bukti transfer kerekening bupati, tetapi langsung tercatat dan dananya masuk ke rekening bendahara kurang lebih Rp 2 miliar pada hari yang sama dan waktu yang sama. Dibuktikan dengan rekening koran bupati dan rekening koran bendahara.
-Ada bukti transfer yang masuk dan pada saat itu diserahterimakan kepada bendahara dibuktikan dengan kwitansi tanda terima dan bukti-bukti pembelanjaan dari bendahara !.
Jadi bukti yang diajukan oleh Kejaksaan sehingga saya ditetapkan sebagai tersangka dapat dijelaskan dan sudah dipahami oleh penyidik sehingga status saya sebagai tersangka saya harapkan dapat direvisi !. Namun bukti-bukti tersebut oleh Kejaksaan katanya hanya dapat dilakukan/diterima di pengadilan !
7. Dalam proses politik saya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Februari 2010. Dan tiga hari sebelumnya saya didatangi oleh Choel Malaranggeng dengan tiga tawaran:
1). Saya ditawari Rp 6-7 miliar untuk tidak maju sebagai cagub
2). Jika mau harus berpasangan dengan SHS sebagai wakil
3). Jika tetap maju saya akan dipenjarakan.
Opsi ini diberikan kesempatan berpikir selama tiga hari sejak tanggal 5 Februari 2010 (hari Jumat) sampai 8/2-2010(senin). Karena saya tidak menjawab maka saya ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa pada tanggal 9/2-2010.
Hari ini saya ditetapkan sebagai TSK yang ditahan !! Semua yang dirancangkan dalam tawaran / 3 opsi politik tersebut telah direalisasikan agar saya tidak ikut dalam pencalonan gubernur Sulut.
8. Saya sangat yakin dapat membuktikan bahwa sangkaan itu tidak benar. Namun semuanya membutuhkan waktu untuk membuktikannya, dan sangat merugikan saya dalam proses politik sebagai cagub.
9. Saya mohon, agar dugaan suap menyuap dan pemberian rumah dari Gubernur kepada Kejati dengan alamat Kota Wisata, Hasienda Have Block F yang mempengaruhi proses hukum saya, tolong diklarifikasi karena sangat mengganggu pandangan saya terhadap proses hukum yang saya alami. Mohon Gubernur dan Kejati melakukan klarifikasi agar tidak mempengaruhi cara pandang mereka terhadap kasus saya !
10. Harap semua pendukung dan masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan hal-hal yang tidak baik !!
(Surat terbuka ini ditulis tangan dan ditandatangani E2L, dari Rutan Malendeng) (***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar