BITUNG, suara manadonews (01/07/2010)—Masih ingan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dewan yang disalurkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 37 tahun 2006 lalu, oleh Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan untuk wajib dikembalikan. Keputusan untuk wajib mengembalikan dana tersebut tertuang dalam putusan MA RI no 17/P7/PUM/2009 tanggal 18 Juni 2009 terhadap permohonan hak uji materiil PP nomor 21 tahun 2007.
Kepala Sub Bagian Humas dan Informasi pada Sekretariat Dewan Stenly Liow SE ketika dikonfirmasi membenarkan ada putusan MA RI tersebut. “Betul, memang dalam putusan MA itu dinyatakan agar anggora Dewan wajib mengembalikan dana TKI yang pernah mereka terima lalu,” ungkap Liow.
Dikatakan Liow, adanya putusan itu terungkap saat pihaknya mengikuti kegiatan orientasi dan work shop Asosiasi Sekretaris DPRD kabupaten/kota se Indonesia (Adeksi) yang diadakan di hotel Sintesa Peninsula Manado pada 17 – 20 Juni lalu. “Dimana dikatakan, bahwa kedudukan TKI sebagai penghasilan pimpinan dan anggota DPRD dalam kontek meningkatkan komunikasi dengan konstituen, serta merasionalkan besaran uang paket disesuaikan dengan kebutuhan dan menghindari adanya upaya-upaya untuk menambah penghasilan pimpinan dan anggota,” tandasnya.
Keputusan tentang pengembalian dana TKI, juga disebutkan dalam surat Menteri Dalam Negeri nomor 555/1757/SJ tentang pengembalian TKI dan dana operasional (DO). “Maka ketentuan pasal 29A PP nomor 21 tahun 2007 tetap berlaku sehingga pimpinan dan anggota DPRD masa bakti 2004-2009 yang telah menerima DO berdasarkan PP 37 tahun 2006 yang belum melakukan pengembalian tetap berkewajiban mengembalikan,” tukas Liow.
Menanggapi hal ini, tokoh pemuda Hendra Ngabito meminta agar pihak pimpinan dan anggota DPRD priode 2004-2009 yang telah menerimanya untuk segera mengembalikan dana tersebut. “Karena sudah ada putusan MA dan keputusan Mendagri soal wajib mengembalikan dana TKI, sebaiknya dana itu dikembalikan,” tegasnya.
Karena, kata Ngabito, kalau tidak dikembalikan maka ia mendesak agar pihak Kepolisian maupun Kejaksaan untuk dapat menindak tegas para pimpinan dan anggota DPRD yang tidak mengembalikan uang negara yang nota bene milik rakyat. “Saya minta kepolisian dan kejaksanaan untuk melakukan pemeriksaan atas pimpinan dan anggota Dewan yang tidak mengembalikan dana tersebut,” desaknya. (ayu dewi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar