BITUNG, suara manadonews (07/07/2010)—Setelah melalui proses pembahasan di Dewan Kota (Dekot), akhirnya 10 rancangan peraturan daerah (Ranperda) diplenokan pada Rabu (7/7) tadi. Penetapan 10 Ranperda tersebut dikatakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Bitung Yoke FX Senduk SH MSi. “Jadi ke-sepuluh Ranperda yang diajukan Pemkot Bitung diplenokan hari ini,” ungkap Senduk.
Lebih jauh dikemukakan Senduk, 10 Ranperda itu telah melalui proses pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) dewan yaitu Pansus I membahas materi tentang Penyusunan Program Legislasi Daerah, Pengaturan Pengawasan Pemeriksaan Ketenagakerjaan, Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan. Pansus II membahas tentang, Pajak Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Sementara Pansus III yaitu tentang, Pendirian Perusahaan Daerah Bidang Perhubugan, Pemakaman dan Bangunan Gedung.
“Semua Ranperda yang ditetapkan ini, juga telah melalui publik hearing semua lapisan masyararakat,” ujar Senduk sembari menambahkan, kalau pleno penetapan 10 ranperda akan digelar di BPU kantor Wali Kota, mengingat kondisi bangunan Sekretariat Dewan belum memungkinkan untuk diadakan rapat pleno. “Plenonya akan digelar di BPU, karena ruang sidang Dewan masih dalam proses rehab,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten IV Setdakot Pemkot Bitung Drs Edison Humiang MSi membenarkan adanya penetapan 10 Ranperda yang diajukan oleh Pemkot ke Dekot. “Betul, memang bahwa telah diplenokan hari ini,” tandas Humiang.
Setelah penetapan 10 Ranperda ini, menurut Humiang, Pemkot tinggal menunggu agenda dewan untuk lanjut dengan penyampaian perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), sebelum masuk pada tahapan pembahasan APBD Perubahan 2010. “Kami sudah menyampaikan KUA-PPAS ke Dekot, tinggal tunggu agenda dewan, karena setelah itu akan masuk pada pembahasan APBD-P,” pungkasnya. (ayu dewi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar