Kamis, 07 Oktober 2010

Pontoh Divonis Bebas

Kasus Dugaan Korupsi Persmin

TONDANO, Swara Manadonews—Terdakwa kasus dugaan korupsi tim sepak bola Persmin Minahasa, Ricky Pontoh MBA divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Rabu (7/10). Majelis hakim yang diketuai Yance Bombing SH MH memutuskan, Ricky Pontoh tidak bersalah atas dakwaan yang diberikan JPU Kejari Tondano, Otto Sompotan SH.

Bombing saat membacakan putusannya, secara umum menjelaskan berdasarkan semua barang bukti dan keterangan saksi dalam persidangan, majelis hakim menyatakan mantan Manager Umum Persmin ini tidak bertanggungjawab atas semua temuan saksi ahli dari BPKP. Putusan yang dibacakan bergantian ini menyimpulkan Pontoh tidak terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri.

"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang hadir dipersidangan, kami menyatakan mantan Maneger Umum Persmin Minahasa, Ricky Pontoh tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan JPU," ujar Bombing.

Mendengar putusan tersebut, Pontoh mengatakan dirinya sangat bersyukur atas hasil putusan yang diambil majelis hakim atas kasus yang membelitnya. Menurutnya, putusan majelis hakim ini menjadi bukti kalau dirinya tidak bersalah dan tidak pernah melakukan korupsi.

"Kemenangan ini bukan hanya untuk saya, melainkan kemenangan semua masyarakat Minahasa, khususnya masyarakat pencinta Persmin Minahasa. Saya memang tidak pernah mencuri satu rupiahpun dari keuangan Persmin. Bahkan saya yang banyak mengeluarkan uang pribadi saat menangani Persmin," ujarnya usai sidang.

Lebih lanjut Pontoh mengatakan, masih memiliki keinginan untuk kembali mengangkat Persmin Minahasa. Menurutnya, secara pribadi dirinya ingin membawa Persmin bertanding kembali dipentas nasional.

Ditempat terpisah, JPU Kejari Tondano, Otto Sompotan SH mengatakan, sesuai aturan pihaknya tetap akan melanjutkan kasus hukum ini. Menurutnya, dia akan melaporkan hasil putusan tersebut pada pimpinan dan akan mempersiapkan eksepsi untuk melanjutkan kasus ini. (*/raynold)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar