TONDANO, Swara Manadonews—Pasca putusan bebas dan tak bersalahnya Drs Jantje Wowiling Sajouw MSi (JSW) dari kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Diknas tahun 2006 di Kabupaten Minahasa, sampai saat ini JWS belum kembali pada jawbatannya sebagai Wakil Bupati. Alasannya, Pemkab Minahasa masih akan menunggu salinan putusan dari Mahkama Agung. Hal ini ditegaskan Kabag Hukum Pemkab Minahasa Zet Kaunang SH baru-baru di Tondano.
Menurut Kaunang, prosedur pengaktifan kembali JWS sebagai Wakil Bupati Minahasa, Pemkab Minahasa terlebihdahulu mendapatkan salinan putusan untuk dikirim ke Pemerintah Provinsi (Pemprov). Dan Pemprov akan meneruskan salinan putusan tersebut ke Mendagri yang kemudian menerbitkan surat keputusan merehabilitasi dan mengaktifkan kembali sampai akhir masa tugas. “Jadi kami di Pemkab Minahasa tak ada kewenangan untuk mengaktifkan kembali JWS meski sudah diputus bebas dan tak bersalah. Kami hanya sebagai pelaksana, karena yang memutuskan itu adalah pemerintah Provinsi dan Mendagri,” tegasnya.
Namun demikian, lanjut mantan Camat Tondano Timur ini, Pemkab Minahasa tidak akan tinggal diam, tapi mereka akan terus melakukan koordinasi dan menjemput langsung salinan putusan MA ini di Pengadilan Negeri Tondano. “Sampai saat ini kami terus melakukan koordinasi agar secepatnya kami mendapatkan salinan putusan MA, dan jika itu sudah ada, pasti salinan itu akan segera kami kirim ke Pemprov agar bisa secepatnya diteruskan ke Mendagri. Sebab warga Minahasa juga sudah sangat merindukan kehadiran JWS dalam jabatannya,” tegas Kauanang. (*/raynold)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar