Kamis, 16 September 2010

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tolak Eksepsi E2L

E2L pada saat sidang Rabu (15/9)
MANADO, Swara ManadonewsSidang Lanjutan Bupati Kabupaten Kepuluan Talaud, Elly Engelbert Lasut (E2L), dalam Kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas-SPPD fiktif Rp 9,8 miliar yang berlangsung Rabu (15/9) di Pengadilan negeri-PN Manado dengan Majelis Hakim yang diketuai Edhi Sudarmuhono SH dengan anggota Armando Pardede SH MAP dan Efran Basuning SH MHum.

Dalam persidangan tersebut, Eksepsi Elly Engelbert Lasut (E2L) dan tim kuasa hukumnya Moctar Pakpahan SH di tolak majelis hakim. Dasar pertimbangan majelis hakim melakukan penolakan tersebut, karena Eksepsi yang diajukan Elly dan tim kuasa hukumnya sudah masuk dalam materi pokok perkara.

Intinya tidak terdapat alasan yuridis untukdi terima atau di kabulkan, keberatan tersebut.Sementara itu, kuasa hukum elly lasut yaitu Mochtar Pakpahan SH akan mengajukan proses keberatan atas keputusan tersebut. "Putusan ini sangat ganjil," tuturnya sembari menambahkan akan mengajukan proses keberatan kepada Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan komisi III DPR RI.

Suasana ruang sedang nampak begitu ramai karena di hadiri oleh sebagian masyarakat peduli Elly Lasut dan nampak hadir pula istri Elly Lasut yang adalah Bupati Minahasa Tenggara, Telly Tjanggulung, yang nampak begitu gelisa menunggu keputusan hakim. Persidangan ini akan dilanjutkan kembali Selasa (21/9) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan para saksi. (*/ra2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar