Terungkap Dalam Persidangan
Sidang di PN Manado |
MANADO, Swara Manadonews—HM alias Mandiri, asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Talaud Rabu (15/9), menjalani sidang lanjutan yang di gelar Pengadilan Negeri (PN) Manado, terkait kasus dana pasca Bencana Alam Talaud yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Armando Pardede SH MAP yang beranggotakan Robert Posumah SH MH dan Rika Pandegiroth SH MH.
Diketahui, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan bencana alam Talaud tahun 2008, sebesar Rp 8,5 miliar untuk membangun sarana jembatan Tule, Sanguala, Aingaran, Lawano, Pangeran, Tumino, Taturian, Mangutu CS, Soro, Kumbana, Sarocco yang bersangkutan tidak mengumumkan acara pelelangan tersebut sesuai dengan pasal 20 A peraturan Presiden nomor 8 Tahun 2006 tentang, perubahan ke empat atas keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 tentang, pengumuman pengadaan barang dan jasa serta pemborongan jasa.
Sidang yang melibatkan Pejabat Pemerintah Kabupaten Talaud tersebut, menghadirkan 10 orang saksi, yakni, Frans C Udang, Amos Lumetu, Erwin Tamatompo, Adina Tamawiwi, Karunia Sampini, Dessy Siby, Tommy Rawaten, Markus Dalompe, Dismanto Amira dan Wilman Salibala. Sidang itu sempat mencengangkan, pasalnya Erwin Tamatumpa mantan Sekretaris Panitia Lelang tahun 2008, mengungkapkan bahwa lelang dalam kegiatan tersebut fiktif, karena ia menerima dokumen pemenang lelang dari ketua panitia lelang WT alias Tine jauh sebelum lelang di buka dan diyakini diperintah oleh atasannya yaitu Mandiri.
Sidang ini akan kembali lanjutkan sampai Rabu pecan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*/ra2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar