Ilistrasi: Putauw |
MANADO, Swara Manadonews—HC alias Chandra (29) warga Kelurahan Maasing Lingkungan I Kecamatan Molas ini dibekuk oleh aparat Direktorat Narkoba Polda Sulut di rumahnya Sabtu 26 Juni 2010 silam. Sekitar pukul 10.00 Wita, dan ditemukan menyimpan satu paket Putauw seberat 0,1 gram.
Terdakwa harus menghadap meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (15/9), karena didapati membawa narkotika jenis Putauw (Heroin), Sidang yang dipimpin langsung oleh hakim Efran Basuning SH MHum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muthmainnah Umadji SH MH menjeratnya dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*/ra2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar