SVR-MMS Kantongi 62.028 Suara ( 35,10% )
TONDANO, suara manadonews (12/08/2010)—Pelaksanaan pleno rekapitulasi suara hari ketiga di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa diwarnai protes dari saksi pasangan Stefanus Vreeke Runtu (SVR) dan Marlina Moha Siahaan (MMS). Akibat protes ini, pelaksanaan pleno rekapitulasi suara molor sampai sekitar satu jam.
Inti keberatan yang disampaikan saksi pasangan SVR-MMS adalah ketidak konsistenan KPUD Minahasa dalam menyikapi rekomendasi yang diberikan Panitia Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslukada) Minahasa. Jandy Oklen Waleleng sebagai saksi pasangan nomor urut dua ini, menilai KPUD Minahasa telah menyalahi aturan karena tidak melaksanakan kesepakatan bersama untuk melakukan perhitungan ulang suara pada beberapa kecamatan yang tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslukada Minahasa.
Adu argumen terjadi sesaat setelah pleno rekapitulasi suara dibuka sekitar pukul 10.30 Wita. Waleleng mendesak KPUD Minahasa untuk tidak melanjutkan pembacaan hasil rekapitulasi suara dari Kecamatan Lembean Timur sebelum dilakukan perhitungan ulang suara. Dirinya berkeras malam sebelumnya Panwaslukada Minahasa telah merekomendasikan perhitungan ulang suara dan rekomendasi tersebut telah disetujui semua pihak termasuk KPUD Minahasa.
"Kami melihat KPUD Minahasa pandang enteng pada Panwaslukada Minahasa karena hanya setengah-setengah melaksanakan perhitungan ulang suara. Pleno tidak bisa dilanjutkan sampai KPUD Minahasa melaksanakan rekomendasi tersebut," ujarnya lantang.
Selain itu, Waleleng juga mendesak Panwaslukada Minahasa bisa hadir dalam pleno tersebut untuk menjelaskan dan memperkuat rekomendasi yang telah diberikan sebelumnya. Saat pleno hari ketiga ini dimulai memang tidak ada satupun anggota Panwaslukada Minahasa yang hadir. Selain itu, saksi pasangan calon nomor satu dan tiga juga tidak berada di ruangan pleno.
Menanggapi tuntutan tersebut, anggota KPUD Minahasa, Denie Rompas yang memimpin pleno menjelaskan, KPUD Minahasa telah melaksanakan rekomendasi perhitungan ulang suara yang disampaikan Panwaslukada Minahasa saat pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan. Menurutnya, khusus untuk PPK Lembean Timur yang tidak melakukan perhitungan ulang suara telah melewati mekanisme yang benar, serta disetujui oleh semua saksi pasangan calon.
"Silahkan saksi mengajukan keberatan secara tertulis pada formulir yang telah disediakan. Rapat pleno rekapitulasi suara ini harus tetap dilanjutkan karena hasil suara di Minahasa harus ada di Manado hari ini untuk diplenokan di tingkat KPUD Sulut," ujarnya.
Setelah menyampaikan alasan, Rompas selanjutnya memerintahkan Ketua PPK Lembean Timur untuk membaca hasil rekapitulasi suara di daerah mereka. Langkah ini langsung mendapat reaksi keras dari saksi nomor urut dua. "KPUD Minahasa jangan otoriter dan memaksakan kehendak. Selesaikan dahulu permasalahan ini baru pleno bisa dilanjutkan. Jika dipaksakan kami tidak akan menandatangani berita acara pleno saat ini," ujar seorang saksi SVR-MMS.
Anggota KPUD Minahasa lainnya, Herwin Malonda bahkan mengatakan, semua pasangan saksi berhak mengajukan keberatan atas proses pleno rekapitulasi suara saat ini. "Silahkan saja mengajukan keberatan. KPUD Minahasa akan siap melayani jika saksi pasangan calon akan memperkarakan masalah ini sampai ke Mahkama Konstitusi," ujarnya.
Pleno rekapitulasi suara terus dilanjutkan dengan membacakan hasil rekapitulasi suara di 12 kecamatan sisa. Dari hasil rekapitulasi ini, pasangan SVR-MMS meraih suara terbanyak yaitu 62.028 (35,10%), Posisi kedua ditempati pasangan SHS-DK dengan perolehan suara 47.202 (26,71%), Pada posisi ketiga ditempati pasangan Elly E Lasut dan Henny Wulur dengan perolehan dukungan sebanyak 41.322 suara (23,38%) Sedangkan posisi terakhir ditempati pasangan RML-HP dengan perolehan suara sebanyak 26.178 (14,81%). (raynold)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar