Rabu, 04 Agustus 2010

Sarundajang: Gereja Harus Perhatikan Norma yang Berlaku

MANADO, suara manadonews (04/08/2010)—Proses perkawinan selain dilakukan melalui secara agama tetapi juga dicatat di buku pencatatan perkawinan agar bisa diakui oleh negara. Pernyataan itu disampaikan Gubernur Drs Sinyo H Sarundajang saat melantik 61 Pemuka Agama selaku Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4) bagi umat Kristen Indonesia di lingkungan Gereja Katholik Keuskupan Manado Se-Sulut, Senin (2/7) lalu, diruang Huyula kantor Gubernur.

Selain itu, SHS juga mengingatkan untuk pemilukada besok diharapkan dapat berjalan dengan aman, damai dan adil. Jangan ada yang golput, gunakan hak politik karena kita sebagai warga negara tahu hak dan kewajiban termasuk hak berpolitik, tandas Sarundajang.

Gereja harus memperhatikan norma- norma termasuk norma agama. Norma terbagi atas norma tertulis maupun tidak tertulis. Norma tertulis seperti Hukum Adat itu yang harus diperhatikan oleh masyarakat. “Masyarakat diharapkan agar bisa berpolitik secara santun karena momen ini merupakan pesta demokrasi yang memilih seorang pemimpin. Beberapa praktek-praktek politik yang harus dihindari yakni memfitnah serta pembunuhan karakter,” ujar SHS.

Karo Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut Drs Roy Marhaen Tumiwa MPd selaku pelaksana kegiatan itu mengatakan, pelantikan ke 61 pemuka agama menjadi petugas P4 tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sulut Nomor 130 Tahun 20120 tanggal 8 Juli 2010 dan Keputusan Gubernur Sulut Nomor 136 Tahun 2010 tanggal 19 Juli 2010 Tentang Pengangkatan Pemuka-Pemuka Agama Selaku Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan Bagi Umat Kristen di Provinsi Sulut. (*/otnie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar