Rabu, 14 Juli 2010

Pemkot Manado dan Kejari Manado Sepakat

Soal Penanganan Perdata dan Tata Usaha Negara

MANADO, suara manadonews (14/07/2010)—Penandatanganan kesepahaman bersama antara Pemerintah Kota Manado dengan Kejaksaan Negeri Manado tentang penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dilangsungkan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulut baru-baru.

Dalam acara tersebut Drs Robby Mamuaja sebagai Penjabat Walikota Manado bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Drs Arnold Angkouw SH, beserta Kepala Kejaksaan Negeri Manado H Abdul Muni SH MH, menandatangani kesepahaman bersama antara Pemkot Manado dengan Kejari Manado, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Dalam sambutannya Penjabat Walikota Manado menyampaikan, Pemerintah Kota Manado dalam penyelenggaraan pemerintahan tentunya tidak luput dari keterlibatan dan kepentingan hukum, baik dalam bidang Perdata maupun Tata Usaha Negara.

Hal ini mendorong Pemerintah Kota Manado membutuhkan adanya suatu Lembaga atau institusi Hukum yang dapat memberikan bantuan demi optimalisasi penyelesaian sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara. “Ini sebagai bentuk antisipasi dari Pemerintah Kota Manado bilamana muncul masalah-masalah yang terkait dengan hukum, dan Kejaksaan Negeri Manado merupakan Institusi Hukum yang tepat untuk menjadi mitra Pemerintah Kota Manado dalam menjawab kebutuhan tersebut,” kata Mamuaja.

Sesudah acara penandatanganan kepada sejumlah wartawan Mamuaja menjelaskan, kesepakatan bersama antara Pemkot Manado dengan Pihak Kejari Manado sebagai bentuk kemitraan dalam hal penanganan masalah hukum. “Saya yakin kerjasama serta koordinasi antara pemerintah Kota Manado dan Kejaksaan Negeri Manado, yang selama ini terjalin akan semakin harmonis, khususnya dalam penyelesaian sengketa hukum, dengan memperoleh bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya, sehingga diharapkan Pemkot Manado dapat senantiasa berjalan dengan baik dan efektif,” ujarnya. (ronny pamungkas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar