Selasa, 27 Juli 2010

Iskandar Siap Jadi Jaminan Penangguhan E2L

Pasca Ditahannya Cagub Nomor Urut 3 di Malendeng

MANADO, suara manadonews (27/07/2010)—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, menjadi jaminan penangguhan penahanan tersangka SPPD fiktif Pemerintah Kabupaten Talaud, Elly Engelbert Lasut (E2L), yang sejak Selasa (20/7) lalu hingga sekarang mendekam di Rumah Tahanan Negara Malendeng, Manado.

E2L, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malendeng, Manado, Senin (267) mengatakan, Muhaimin Iskandar yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah membuat pengajuan penangguhan penahanan buat dirinya. "Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKB Sulawesi Utara, bahwa Muhaimin menandatangani secara langsung supaya penahanan Elly Lasut ditangguhkan," ujarnya.

Dia mengatakan, tadi pagi surat permohonan penangguhan tersebut telah dimasukkan ke Jampidsus. "Jadi, beliau menjamin bahwa Elly Lasut tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan tidak akan mempersulit  persidangan," kata Lasut.

Bupati Talaud Elly Lasut juga merupakan salah satu calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulut, 3 Agustus 2010. Dia diusung oleh sejumlah partai gabungan, termasuk PKB.

Pada kesempatan itu juga, Lasut berharap ratifikasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kejaksaan, dan kepolisian dapat dihargai dan dihormati. Bahwa seseorang yang mengikuti proses demokrasi, khususnya pelaksanaan pilkada, memiliki hak politik yang tidak boleh diganggu. "Itu sudah diratifikasi oleh DPR, dan itu adalah hak-hak universal yang sudah disetujui DPR RI," katanya menegaskan.

Menurut Elly Lasut, sekarang dirinya sedang mengikuti proses pilkada berarti memiliki hak politik dipilih dan memilih. Akan tetapi, dengan kondisinya sekarang ini, dia merasa dipasung. "Langkah-langkah untuk menawarkan diri dalam menyampaikan visi misi dan menjelaskan tentang keikutsertaan sebagai calon gubernur tersebut dipasung," katanya.

Elly Lasut ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi "Surat Perintah Perjalanan Dinas" (SPPD) Bupati Talaud pada 2006-2008. 2006-2008 dengan kerugian negara  mencapai sekitar Rp7,767 miliar. (***)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar