Kosegeran: 11 Desa di Tombatu Telah Disalurkan
RATAHAN, suara manadonews (27/07/2010)—Pemkab Minahasa Tenggara (Mitra) telah mulai melakukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan II 2010 ini. Namun belum semua desa dapat menerima ADD mereka. Pasalnya, ada 124 desa di seluruh Mitra yang belum layak menerima ADD Tahap II ini, karena belum memenuhi sejumlah persyaratan untuk menerima ADD tersebut.
Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Mitra, Agus Kosegeran SmH mengatakan, dari 135 desa yang ada di Mitra, 124 desa di antaranya dinyatakan belum memenuhi syarat menerima dana tersebut. “Baru ada 11 desa yang memenuhi syarat menerima ADD, dimana 11 desa tersebut yng memenuhi syarat tersebut ada di Kecamatan Tombatu,” ujarnya, Senin (26/07).
Lanjut mantan Camat Touluaan ini, keputusan sebuah desa memenuhi syarat menerima ADD ini diambil setelah masing-masing desa memasukkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) pemanfaatan ADD Triwulan I 2010 dan Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur soal pemanfaatan ADD tersebut. “Dua dokumen ini, yakni SPJ dan Perdes kemudian diverifikasi faktual oleh Badan Inspektorat yang kemudian mengeluarkan rekomendasi boleh tidak ADD untuk desa bersangkutan dapat diberikan,” tandasnya.
Lanjutnya, rekomendasi dari inspektorat tersebut kemudian dipakai BPMPD mengeluarkan semacam pengantar pencairan ADD untuk desa bersangkutan. “Pencairannya sendiri melalui Dinas Pendapatan, Pengeloal Keuangan dan Aset Daerah,” pungkasnya.
Kosegeran menambahkan, total ADD yang disalurkan untuk Triwulan II ini mencapai Rp 7,4 miliar, dan jumlah yang diterima setiap desa, bervariasi, rata-rata antara Rp 48 juta hingga Rp 58 Juta. (*/otnie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar