MTCW Minta Pelaku Diusut Tuntas
RATAHAN, suara manadonews (26/07/2010)— Dua honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Pemkab Mitra), masing-masing berinisial MT dan RM diduga belum mengikuti prosedur penerimaan CPNS. Anehnya, kedua honorer tersebut kini sudah resmi menjadi PNS di Mitra. Dari sumber yang tak ingin namanya dipublikasikan, dua honorer tersebut sudah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP), SK bahkan daftar gaji, padahal diketahui mereka tak mengikuti penerimaan CPNS.
"Kami melihat langsung bukti SK dan daftar gaji. Kalau memang benar mereka berdua sudah menjadi PNS itu harus dipertanyakan karena mereka tak mengikuti prosedur," ujar sumber yang juga honorer. Dia meminta Pemkab untuk buka mata dan menjelaskan, mengapa ada honorer yang belum mengikuti prosedur tapi sudah ditetapkan jadi PNS. Sumber itu pun mengatakan, dua oknum honorer tersebut sudah bekerja di Pemkab Mitra sejak 2008. “Dan yang kami tahu, mereka tidak mengikuti seleksi CPNS,” tandasnya.
Ketika dikonfirmasi wartawan, Plt Sekretaris Daerah Mitra, Drs Freddy F Lendo membantah hal tersebut. Bahkan mengatakan tak pernah ada kasus seperti itu di Mitra. "Semua PNS yang ada di Mitra ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku, tak mungkin ada yang tak ikut prosedur karena penetapan CPNS dan PNS bukan saja kewenangan Pemkab sepenuhnya tapi ada campur tangan Pemerintah Pusat," ujar Lendo.
Hal senada diungkapkan, Kabag Humas Mitra David Lalandos AP. "Tak ada yang seperti itu, yang saya tahu kedua honorer yang dimaksud masih belum berstatus PNS, hingga sekarang mereka masih tercatat sebagai staf honor Pemkab Mitra,” ujar Lalandos.
Menurutnya sangat berbahaya jika tanpa prosedur sudah ditetapkan sebagai PNS, karena harus melewati berbagai proses yang tak mudah. “Kami pastikan berita tersebut tak benar, silakan kroscek ke oknumnya," tambah Lalandos.
Sementara, kedua honorer bersangkutan saat ingin dimintai keterangan tak berada di tempat. "Informasi ini akan kami usut," pungkasnya.
Sementara Aktivis Minahasa Tenggara Coruption Watch (MTCW) Jefry Oding Rantung menyorot masalah ini, menurutnya, kejadian ini bisa menjungkir balikkan mekanisme hukum dan berpotensi merusak tatanan perundang-undangan, dalam hal perekrutan CPNS. MTCW juga meminta Plt Sekda Mitra Drs Freddy Lendo, menindak oknum-oknum yang sangat berani melakukan hal itu. “Pokoknya kami minta Pak Sekda menindak tegas oknum-oknum yang telah melakukan tindak pidana tersebut, jika itu memang benar,” pungkasnya. (*/otnie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar