Dalam sambutannya Menteri mengatakan, bahwa oleh PBB, rumah sudah ditetapkan menjadi salah satu hak azasi manusia. Oleh karena itu pemerintah di semua negara berupaya memfasilitasi agar seluruh rakyatnya, memiliki rumah tinggal yang layak huni. Menteri juga menyatakan bahwa pemerintah sedang dan terus mengkaji kebijakan pembangunan perumahan terutama bagi kelas menengah ke bawah di Indonesia.
Lanjut Monoarfa, hal ini dimaksudkan untuk mengupayakan mekanisme yang lebih mudah dana harga, yang lebih terjangkau sehingga diharapkan memiliki rumah bukan lagi menjadi hal yang terlalu memberatkan bagi rakyat terutama golongan yang berpenghasilan menengah ke bawah. Untuk itu, menurut Menteri Pemerintah akan mengembangkan Pola Fasilitas Likuiditas sebagai salah satu bentuk intervensi untuk menyediakan rumah yyang terjangkau tetapi juga dapat tetap menguntungkan pihak pengembang. Di tahun-tahun mendatang Pemerintah akan berupaya menekan tingkat bunga pembelian rumah menjadi di bawah 9 persen. Dengan demikian pemerintah tidak lagi akan mensubsidi sebab tingkat bunga 9 persen adalah tingkat bungan yang sesuai dengan ketentuan.
Gubernur Sulawesi Utara dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Setdaprov Sulut Drs F Mewengkang MM mengatakan bahwa program pembangunan perumahan yang sehat merupakan bagian kebijakan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat dan pembangunan kualitas manusia. Melalui rumah dan lingkungan yang sehat, dapat dikembangkan sumber daya manusia yang sehat yang diharapkan akan membangun Sulawesi Utara yang semakin maju, berbudaya dan berdaya saing. (*/otnie Tamod)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar