RATAHAN, Swara Manadonews (20/08/2010)—Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dikenal memiliki kekayaan alam yang mengandung emas. Meski demikian, selama Mitra resmi menjadi kabupaten, belum pernah sekalipun menerbitkan izin usaha pertambangan. Demikian dikatakan Kadis Pertambangan dan Energi (Distamben) Mitra Ir Jantje Loway, Rabu (18/08) di Ratahan.
Dijelaskannya, kekayaan alam mengandung emas itu seperti terdapat di Kecamatan Ratatotok. Di wilayah ini-pun, lanjutnya, belum pernah diterbitkan izin usaha pertambangan kepada perusahan manapun. “Jika ada perusahaan men-dapatkan izin, itu bukan dari Distamben Mitra. Tapi dari Kabupaten lain seperti Pemkab Minahasa Selatan, me-ngingat Mitra dulunya masuk wilayah Minsel. Atau dari Pemerintah Provinsi,” tegas Loway baru-baru ini.
Pernyataan Loway ini sekaligus menjawab keluhan masyarakat Mitra, lebih khusus warga kecamatan Ratatotok yang berharap, agar Distamben Mitra mempertimbangkan pemberian izin tambang kepada sejumlah perusahaan yang ingin mengekspolitasi hasil tambang emas di Ratatotok.
Sebelumnya, Ketua FPDI-P DPRD Mitra Drs Tavif Watuseke mewarning Distamben agar tidak sembarangan mengeluarkan izin tambang kepada perusahaan, lebih khusus untuk lokasi tambang di Desa Ratatotok Selatan. Pasalnya, Jika hal ini terjadi, di-pastikan akan merusak kelestarian hutan di sekitar, terutama DAS (Daerah Aliran Sungai) Ratatotok, sehingga berpotensi menimbulkan bencana banjir. (*/otnie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar