RATAHAN, suara manadonews (17/07/2010)— Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Mitra, menggelar Sosialisasi Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Kementrian Negara lingkungan Hidup RI Rabu (15/07) Bertempat di restoran Green Garden Ratahan. Yang menghadirkan pembicara Asisten Deputi Urusan Peraturan Perundang-undangan dan Perjanjian Internasional Kementrian Negara Lingkungan Hidup Jazid Nur Huda SH MA MSi. Kegiatan ini di buka oleh Sekda Mitra Drs Freddy F Lendo, dihadiri oleh seluruh Asisten, Staf Ahli, para pimpinan SKPD dan camat-camat.
Menurut Kaban BLHKP Ir Hanny Roring MSi MM melalui kabid Amdal Drs Ventje Watania, tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diantaranya adalah melindungi wilayah NKRI dari pencemaran dan kerusakan lingkungab hidup. Selain itu, menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia. Menjamin kelangsungan hidup makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
Bahkan lanjut Watania, untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencapai keserasian, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup. “Menjamin terpenuhinya keadilan generasi muda masa kini dan generasi masa depan, menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia. mengendalikan pemanfaatan SDA secara bijaksana, mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan mengantisipasi isu lingkungan global,” pungkasnya. (*/otnie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar