BITUNG, suara manadonews (17/06/2010)—Kepolisian Resort (Polresta) Kota Bitung berhasil menahan puluhan drum berisi oli bekas di pangkalan kontainer, Pelabuhan Bitung. Drum ini rencana akan dikirim ke Surabaya.
Kapolres Bitung Nurhandoko saat dibungi wartawan di lokasi apel lapangan Maesa Kamis (17/06), belum bisa mengungkapkan siapa inisial nama pemilik barang tersebut, karena masih dalam penyelidikan.
Nurhandoko mengakui, saat ini barang bukti tersebut masih berada dipangkalan kontainer, Pelabuhan Bitung dan telah dipasang garis polisi atau police line. “Barang bukti yang diamankan sebanyak 22 drum berada di luar kontainer dan ada juga didalam kontainer,” ujarnya.
Sementara, menurut petugas penjaga di pangkalan kontainer tersebut, yang tidak mau namanya disebut, mengatakan bahwa drum-drum tersebut sudah beberapa hari berada di sana. Hingga akhirnya diamankan oleh polisi.
Diamankannya drum yang berisi oli bekas yang termasuk dalam limbah B3 dan diduga hendak dikirim ke Surabaya. Menurut Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bitung, Adriana Dondokambey, selama drum-drum berisi oli bekas itu mempunyai ijin untuk dikirim maka itu tidak masalah. “Biasanya oli bekas tersebut jika dikirim ke Surabaya atau Jakarta bisa diolah kembali menjadi oli baru,” pungkas Dondokambey.
Lebih lanjut Dondokambey menambahkan, bahwa limbah tersebut tidak boleh di buang ke laut atau tempat lain karena akan mencemari lingkungan. “Pokoknya, limbah tersebut tidak boleh di buang ke laut atau tempat lain karena akan mencemari lingkungan,” tandasnya. (ayu dewi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar