Senin, 04 Oktober 2010

Onibala Respon Kecamatan Lolombulan

AMURANG, Swara Manadonews—Aspirasi dari masyarakat di Desa Pakuure, untuk membentuk Kecamatan Pakuure Raya atau Lolombulan, sangat direspons oleh Penjabat Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Drs Mecky M Onibala, namun kajian yang dimasukan tentunya akan di bahas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya sangat merespon, jika ada niat masyarakat seperti itu, silahkan masukan usulan tersebut. Itu juga ‘kan untuk mendekatkan pelayanan kepada warga, namun prosesnya tetap akan disesuaikan dengan peraturan dan syarat yang berlaku," ujarnya Onibala.

Kabag Humas Pemkab Minsel, Drs Lucky Tampi mengatakan, peraturan perundang-undangan yang di maksud adalah PP Nomor 19 tahun 2008 tentang, kecamatan. "Bupati sangat merespon, tetapi semua ada mekanismenya. Apabila warga telah memasukan kajian ke bagian pemerintahan, dan setelah di bahas ternyata memenuhi syarat, maka bupati akan lanjutkan ke DPRD untuk ditetapkan sebagai kecamatan baru," ujar Tampi.

Meski begitu, ditegaskan lagi oleh Tampi, semua itu bisa terlaksana hingga ke DPRD jika aturan saat pembahasan memang telah memenuhi semua syarat, sebab pengkajian sebuah aspirasi pembentukan kecamatan itu, harus benar-benar mengikuti aturan yang ada. "Coba kalian cek apakah usulan dari warga tersebut, sudah masuk ke Bagian Pemerintahan," ujarnya.

Kabag Pemerintahan Pemkab Minsel, Drs Arthur Tumipa yang di temui Swara Manadonews mengatakan, sesuai dengan PP nomor 19 tahun 2008 tersebut, aturanya sudah jelas, yakni pembentukan kecamatan baru, harus ada 20 desa, sementara di Kecamatan Tenga baru 18 desa. "Aturan sudah jelas, jika mau membentuk kecamatan baru, harus ada 20 desa, sehingga ada sepuluh desa tertinggal dan sepuluh desa bentuk kecamatan baru. Jika itu tak terpenuhi, maka tak bisa membentuk kecamatan baru. Makanya saya hanya berharap warga di sana bersabar saja," ujarnya menjelaskan.

Lanjutnya, di Kecamatan Tenga dalam waktu dekat ini, desa-desa yang besar akan memekarkan diri lagi, sehingga jika sudah genap 20 desa, maka aturan sudah bisa dijalankan. "Makanya yang tadi saya bilang, dan juga harapan eksekutif, agar warga sabar dahulu. Disana ‘kan ada desa-desa besar seperti Pakuweru, jika itu nantinya memekarkan diri, maka syarat 20  desa semakin dekat," tandasnya menjelaskan. (drim's)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar