Rabu, 06 Oktober 2010

BPK Kumpul Hukum Tua se-Mitra

RATAHAN, Swara Manadonews—Bertempat di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa (Mitra) di kelurahan Pasan, Wawali Ratahan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengumpul seluruh Hukum Tua se-Mitra dalam rangkaian pembekalan, serta penjelasan pembuatan laporan Jumat lalu. Kegiatan ini sekaligus pemeriksaan penggunaan Dana Bantuan pedesaan Termasuk didalamnya Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2009.


Diketahui sejak dua pekan ini, BPK berada di Mitra dalam rangkaian pemeriksaan penggunaan Anggaran Dalam APBD 2009 memasuki anggaran APBD 2010.


Dalam penjelasan Tim BPK kepada para Hukum Tua dalam pertemuan tersebut, BPK mengharapkan semua Hukum Tua dapat mempertanggung-jawabkan penggunaan dana yang berasal dari APBD, melalui Laporan Pertanggung-Jawaban, sekaligus dengan bukti fisik. Agar supaya penggunaan dana APBD tidak bermasalah.


Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan Drs Desten Katiandago SH kepada sejumlah wartawan di Ratahan mengatakan, Hukum Tua se Mitra dikumpul dalam rangkaian pembekalan dan pembinaan serta, penjelasan menjangkut laporan pertanggung-jawaban penggunaan ADD yang ada di masing-masing desa. “Pokoknya tak ada pemeriksaan khusus atau sesuatu yang bermasalah. Namun hanya pembekalan dari BPK, agar para hokum tua dapat melaksanakan LPJ dengan benar,” pungkas Katiandagho. (otnie)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar