Jumat, 01 Oktober 2010

20 Perusahan di Minsel Dinilai Kumabal

Hanya I Perusahaan Beri Laporan

AMURANG, Swara Manadonews—Dari 21 perusahan yang ada di kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), hanya 1 perusahan yang datang memberikan laporan ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP).

Demikian yang disampaikan oleh kepala Kantor Penanaman Modal Drs Heibert Laoh kepada Swara Manadonews diruang kerjanya. “Seharusnya perusahan tersebut dapat melaporkan aktifitas mereka, selama 6 bulan hari kerja,” kata Laoh.
Diberitahukannya pula, hanya satu perusahan yang datang membawah laporan adanya aktifitas selama 6 bulan. “Itu-pun format yang dimasukan salah, seharusnya perusahan tersebut dapat mengkordinasi ke pemkab,” katanya.

Diketahui bahwa di Minsel banyak perusahan yang bisak dikatakan cukup maju, yang bisak mengexport penghasilan mereka sampai keluar negeri, tetapi 21 perusahan yang tercatat di kantor KPTSP, tidak mengindahkan instruksi dari pemerintah kabupaten. “Torang so pigi kase tahu,bahwa setiap 6 bulan harus melaporka semua aktifitas didalam perusahan tersebut, nyatanya hanya 1 perusahan yang datang melaporkan,” jelas Laoh dengan tegas.

Lanjut Laoh, ke 21 perusahan tersebut juga perna diminta supaya dapat mengikuti kegiatan pameran yang dilaksankan di Kayuwatu,karena apa yang dikatakan oleh penjabat Bupati Drs Meki Onibala supaya mata dunia dapat melihat, bahwa Minsel juga mempunyai beberapa perusahan. “Kami sudah memberikan surat ,bahkan sudah berkunjung ke 21 perusahan supaya dapat mengambil bagian dalam pameran ,tetapi mereka tidak mengindahkan pemberitahuan kami,” kata Laoh.

Dikatakannya pula bahwa 21 perusahan yang ada diMinsel dapat mengiktui kegiatan yang diminta oleh pemerintah,karena perusshan tersebut berada tepat di wilayah kerja pemerintah Kabupaten Minsel. “Kan seharusnya bekeja sama antara pihak perusahan dan pemerintah,” kata Laoh. (drim's)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar