Jumat, 20 Agustus 2010

Agenda Pembahasan KUA-PPAS Masih Tak Jelas

Lasut: Bamus Telah Tetapkan 25 Agustus

RATAHAN, Swara Manadonews (20/08/2010)—Agenda pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Pemkab Mitra masih tak jelas kapan akan di gelar. Pasalnya Pemkab Mitra belum juga memasukkan draf KUA-PPAS ke DPRD Mitra.

Menyikapi ini, wakil rakyat yang dikenal getol memperjuangkan keadilan ini, Katrien Mokodaser, mendesak eksekutif untuk segera memasukkan rancangan tersebut. “Sesuai aturan seharusnya KUA-PPAS ini sudah dibahas dalam bulan Agustus. Apalagi masih banyak dokumen yang segera dilakukan pembahasan, yakni KUA-PPAS untuk APBD-Perubahan 2010, juga menunggu pembahasan R-APBD 2011. Ini juga supaya dapat segera diagendakan pembahasannya,” tandas Wakil Ketua Dekab Mitra ini.

Pernyataan serupa dilontarkan Felmy Pelleng SH, anggota Dewan Mitra dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dikatakanya, lambannya eksekutif akan mendatangkan dampak buruk bagi program-program pembangunan ke depan. “Setidaknya program yang sudah disusun tak akan bisa jalan dengan baik. Ujungnya, masyarakat yang susah,” ujarnya.

Sementara Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Mitra Drs Freddy Lendo saat dikonfirmasi mengaku, telah menanda-tangani dokumen KUA-PPAS serta menyurati DPRD Mitra, untuk minta dijadwalkan rapat paripurna penyampaian draf KUA-PPAS oleh Bupati Mitra Telly Tjanggulung. “Pokoknya saya sudah menanda-tangani dokumen KUA-PPAS. Tapi apakah Kepala Bappeda sudah memasukkan ke DPRD saya belum menerima laporan,” tandas Lendo.

Di lain pihak, Ketua DPRD Mitra Tonny Hendrik Lasut AmTm menjelaskan, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Mitra telah menetapkan tanggal 25 Agustus dilaksanakan rapat paripurna penyerahan KUA-PPAS oleh Pemkab. Namun sebelum itu, akan dilakukan paripurna revisi Badan Anggaran (Banggar). “Hal ini sesuai PP Nomor 16 Tahun 2010. Sebab, jika tidak dilakukan revisi Badan Anggaran, tentu pembahasan KUA-PPAS 2010 tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang,” pungkas Lasut. (*/otnie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar