Jumat, 02 Juli 2010

Sarundajang : LHKPN Merupakan Kewajiban Setiap Pejabat

MANADO, suara manadonews (02/07/2010)—Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), maka tuntutan ini sudah menjadi kewajiban semua aparatur pemerintah tanpa terkecuali, termasuk para pejabat Negara di Sulawesi Utara. Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulut, Sinyo H Sarundajang ketika menghadiri Deklarasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di ruang Huyula, Rabu (30/6).

Kegiatan ini menurut Sarundajang, dimaksudkan agar proses penciptaan pemerintahan yang bersih, tidak terkesan hanya “tebang pilih”, sehingga dalam implementasinya mampu memberikan kepastian hukum, kepastian sistem dan kepastian mekanisme kepada segenap komponen warga masyarakat, sebagai perwujudan kesetaraan hak dan kewajiban warga Negara yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan.

Kesempatan itu, Gubernur juga menyampaikan beberapa hal kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI antara lain, bahwa pada tahun 2009, pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berhasil mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari pemerintah pusat.

Sarundajang menambahkan, Seluruh aktifitas pemerintahan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, seluruh informasi telah diungkapkan sesuai keadaan yang sebenarnya, system pengendalian intern dapat dipercaya keandalannya dan laporan keuangan telah disusun sesuai standar akuntasi pemerintahan.

Tercatat hasil kekayaan para pejabat di Sulawesi Utara, mulai dari S. H. Sarundajang sebesar Rp. 7.531.169.510,-, Walikota Kota Kotamobagu, Drs. H. Djelantik Mokodompit sebesar Rp. 5.875.637.476,-, Wakil Walikota Kota Kotamobagu, Ir. Tatong Bara sebesar Rp. 1. 352.986.500,-, Bupati BolMut, Drs. Hi. Hamdan Datunsolang sebesar Rp. 2.706.782.573,-, Wakil Bupati BolMut, Drs. Hi. Depri Pontoh sebesar Rp. 1.040.090.000,-, Walikota Bitung, Hanny Sondakh sebesar Rp. 17.115.773.572,- serta Wakil Walikota Bitung, Robert K. Lahindo, SH, M.Si sebesar Rp. 626.740.000,-.

Dalam deklarasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) tersebut, Plt Ketua KPK RI, Haryono menyampaikan apresiasinya terhadap Gubernur dan pemerinath Propinsi Sulut atas perolehan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) karena mekanisme sistem pengelolaan keuangan yang baik.

Hadir pada deklarasi LHKPN yakni Walikota Kotamobagu dan Wakilnya Drs H Jelantik Mokodompit dan Ir. Tatong Bara dan Bupati Bolmut dan Wakilnya Hamdan Datunsolang dan Depri Pontoh, Wakil Walikota Bitung Robert Lahindo serta pejabat Eselon II dan III dilingkungan Pemprov Sulut. (*/otnie) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar