Rabu, 07 Juli 2010

PTUN Kabulkan Permintaan VAP

Vonny-Hendrik Melenggang di Pilgub 3 Agustus
MANADO, suara manadonews (07/07/2010)—Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Rabu (7/7), akhirnya mengabulkan permintaan Vonnie Anneke Panambunan (VAP) untuk ikut dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulut 3 Agustus 2010 mendatang. Pasalnya, gugatan terhadap KPU Sulut ini dikabulkan oleh Majelis Hakim Fajar Djatmiko SH dengan anggota Jusak Sindar SH dan Elwis Sitio SH.

Majelis hakim membatalkan surat KPU Tanggal 17 Juni yang mengugurkan pasangan calon VAP-HM, karena tidak mempunyai surat keterangan tidak pernah di hukum dari pengadilan serta menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan pasangan VAP- HM kembali menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut dapa Pilgub nanti.

Alasan majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut karena merasa surat keterangan belum pernah di hukum tidak diperlukan dan yang bersangkutan adalah anggota masyarakat yang juga mempunyai hak untuk dipilih.

Selain itu, menurut majelis hakim, hal ini telah diatur dalam UUD 1954, dan memiliki hak untuk di pilih sebagai warga negara Indonesia.  Putusan yang telah dinanti-nantikan oleh seorang Vonny sangat berarti sekali. Sebab anak ke-lima dari pasangan Alex Panambunan dan Suheri ini, yakin akan diakomodir sebagai calon Gubernur, walaupun pihak KPUD Sulut telah menutup rapat bagi VAP-HM sebagai Calon Gubernur. “Semuanya hanya saya serahkan kepada Tuhan, nanti lihat aja apa yang akan Tuhan buat.

Menariknya, pihak KPUD dalam waktu dekat ini akan melaksanakan Pleno soal putusan PTUN terebut, apakah akan melakukan banding di PTUN Makasar. Atau akan memutuskan VAP-HM sebagai calon Gubenur nomor urut lima. Kita tunggu Putusan Pleno. (*/tim smn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar